INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Total Ada 8 Orang Ditetapkan Polisi

Jibril Daulay - 10700 views
Roy Suryo

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara ilmiah dan analisis digital forensik terhadap bukti-bukti yang beredar di media sosial dan publik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, para tersangka terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran tuduhan tersebut.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menegaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan ilmiah sebelum mengambil keputusan menetapkan status hukum terhadap kedelapan tersangka.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegasnya.

Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Klaster Pertama (Tim Pembela Ulama dan Aktivis – TPUA)

1. Eggi Sudjana (ES) – Ketua TPUA
2. Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA
3. Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat Kebijakan Umum, Hukum, dan Politik
4. Rustam Effendi (RE) – Mantan Aktivis 1998
5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA

Klaster Kedua (Tokoh Publik dan Ahli Forensik Digital)

6. Roy Suryo (RS) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Ahli Digital Forensik
8. dr. Tifauzia Tyassuma (TT) – Dokter dan aktivis media sosial

Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Proses penyelidikan melibatkan ahli pidana, ahli forensik digital, ahli bahasa, dan ahli dokumen untuk memastikan keabsahan barang bukti.

Bukti yang diperoleh di antaranya berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial, file digital hasil manipulasi ijazah palsu, jejak komunikasi elektronik antar tersangka, dan analisis metadata terhadap dokumen digital yang disebarkan ke publik.

“Semua analisis kami lakukan secara ilmiah, bukan asumsi. Tindakan penyebaran tuduhan tanpa dasar dan manipulasi digital telah memenuhi unsur pidana,” jelas Asep.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (penyebaran berita bohong);
  • Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media elektronik;
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara.

Irjen Asep menegaskan, penyidik membuka ruang bagi para tersangka untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi, namun proses hukum akan tetap berjalan.

“Proses hukum berjalan transparan. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tetapi penyebaran informasi palsu yang mencederai martabat kepala negara adalah pelanggaran serius,” katanya.

Kasus ini bermula dari maraknya narasi di media sosial dan forum publik yang menuding bahwa ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Tudingan tersebut kemudian diviralkan oleh sejumlah tokoh dan aktivis, disertai dokumen hasil edit digital yang diklaim sebagai bukti akademik.

Namun hasil pemeriksaan forensik dan klarifikasi resmi dari UGM, Kemendikbudristek, serta Sekretariat Negara menyatakan ijazah Presiden asli dan sah secara hukum dan akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!