INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


RKB Sandaran Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Susuk Dalam ke Kejaksaan Negeri Kutim

Chaliq | Jumlah pembaca: 200 views
Gedung BPU Desa Susuk Dalam yang hampir rubuh padahal baru beberapa bulan dibangun.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Organisasi masyarakat (Ormas) Remaong Koetai Berjaya (RKB) Sandaran melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh pemerintah Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Selasa (21/1/2025).

Laporan ini disampaikan Ketua RKB Sandaran, Arsyl Dyago. Dia mengatakan ada beberapa indikasi kuat pelanggaran anggaran yang berdampak pada pembangunan desa.

Salah satu materi dalam laporan tersebut adalah kualitas pembangunan Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) yang dinilai asal-asalan hingga hampir roboh meskipun belum digunakan.

Arsyl Dyago menegaskan hal ini menjadi bukti nyata dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak tinggal diam atas ketidakberesan ini. Sebagai warga dan pemerhati pembangunan, kami memiliki tanggung jawab untuk mengawal transparansi anggaran dan memastikan setiap dana digunakan sesuai peruntukan,” ujar Arsyl.

Keterlambatan SPJ desa tahun 2018 juga masuk dalam materi laporan. Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban desa belum selesai dilaporkan.

Selain itu, diduga ada anak seorang pejabat desa yang tercatat sebagai staf desa, padahal pada tahun yang sama anak tersebut sedang kuliah di luar daerah.

“Bendahara desa diduga tidak pernah memegang dana kas desa secara langsung, yang memunculkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

“Embung yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi masyarakat desa tidak dapat digunakan karena konstruksi yang tidak sesuai standar,” sambungnya.

Arsyl menyebutkan laporan ini mencerminkan keresahan masyarakat yang telah lama mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Isu ini telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Sandaran.

“Kami berharap Kejari Kutim segera memeriksa dan mengusut tuntas laporan ini, karena masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat memicu kekecewaan yang lebih besar di tengah warga,” tegas Arsyl. (wulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini