Ringkus Penyalahguna Narkotika, Kepolisian Samarinda Amankan Hp, Sabu, Hingga Uang Tunai
SAMARINDA — Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Aksi penangkapan dilakukan tepatnya di dalam rumah, Jl. Jelawat Gg. Abah No.- RT.02 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Jumat (12/1/2024) lalu.
Informasi penyalahgunaan narkotika ini dilaporkan oleh warga sekitar, bahwa di tempat tersebut acapkali dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Usai dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.15 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berada di dalam kamar lantai 2.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,79 gram bruto yang berada di dalam 1 kotak kecil ditemukan di atas lantai kamar beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan Introgasi, bahwa memang benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, barang yang diamankan pada Minggu kemarin antara lain:
1. 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,79 (dua koma tujuh sembilan) Gram Bruto;
2. 1 (satu) buah kotak kecil;
3. 1 (satu) buah sendok penakar;
4. 1 (satu) bendel plastic klip;
5. 1 (satu) unit timbangan digital;
6. 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix warna silver;
7. Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp6.000.000. (*)
Tinggalkan Balasan