INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Ricuh Aksi Solidaritas Bela TEMPO di ASS Building Makassar, Jurnalis Alami Kekerasan dari Massa Tandingan

Jibril Daulay - 7000 views
Jurnalis tergabung KAJ Sulawesi Selatan gelar aksi solidaritas untuk TEMPO atas gugatan perdata Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di depan ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Dok: HO/Indeksmedia)

MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID — Aksi solidaritas Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan yang digelar untuk membela TEMPO atas gugatan perdata Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, berujung ricuh setelah mendapat intervensi dan tindakan represif dari massa tandingan yang mengatasnamakan “Sahabat Tani”, Selasa (4/11/2025), di depan ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Dalam aksi yang diikuti oleh jurnalis, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi itu, sejumlah peserta aksi mengaku mendapatkan intimidasi, provokasi, hingga kekerasan fisik dari kelompok yang diduga dikendalikan oleh pihak tertentu.

“Kami mendapat tekanan represif. Jurnalis hari ini dipukul dan diintimidasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab. Ada yang kami duga disetir segelintir orang,” kata Koordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, di sela-sela aksi.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman terhadap Majalah TEMPO dengan dalih Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

Sahrul menyebut, aksi mereka semula berlangsung damai. Namun situasi memanas ketika sekelompok massa pro-Amran muncul membawa atribut “Sahabat Tani” dan berorasi di lokasi yang sama.

“Beberapa kawan jurnalis dipukul oleh mereka. Kami tidak tahu apakah kelompok itu memiliki izin aksi atau tidak. Mereka bebas keluar masuk gedung dan memprovokasi kami,” ujarnya.

Menurut Sahrul, kericuhan dipicu ketika massa pro-Amran merusak karangan bunga bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis”. Aksi perusakan itu memantik ketegangan dan berujung pemukulan terhadap seorang jurnalis serta seorang warga yang ikut berorasi. Insiden tersebut terekam dalam video dokumentasi jurnalis di lokasi.

“Aksi solidaritas ini kami pandang penting, karena gugatan terhadap TEMPO adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Sahrul, yang juga Koordinator Advokasi AJI Makassar.

Karangan bunga dalam aksi solidaritas untuk TEMPO atas gugatan perdata Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di depan ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Dok: HO/Indeksmedia)

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Gugatan Mentan Amran terhadap TEMPO dilayangkan setelah penerbitan poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang mengantarkan laporan utama bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Gugatan tersebut menuntut kerugian materil Rp19 juta dan immateril Rp200 miliar.

Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, menilai gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah, sebab Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui pengadilan umum.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat hak jawab, koreksi, atau mediasi Dewan Pers. Tapi Mentan justru memilih jalur hukum perdata. Ini bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis,” ujar Didit.

Ia menegaskan, langkah Mentan menggugat TEMPO menunjukkan abuse of power dan upaya membungkam media.

“Nilai gugatan Rp200 miliar itu tidak masuk akal. Ini bentuk intimidasi terhadap media agar takut mengkritik pejabat publik,” ujarnya.

Didit juga mengutip Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik.

“Jadi gugatan ini cacat hukum dan mencederai prinsip kebebasan pers,” tegasnya.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengecam keras tindakan represif terhadap jurnalis dan menilai gugatan Mentan terhadap TEMPO sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi.

“Jika penyelesaian di Dewan Pers sudah dilakukan, maka gugatan PMH kepada TEMPO jelas mengabaikan mekanisme hukum yang sah. Ini bentuk kegagalan negara dalam melindungi pilar keempat demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum Mentan menunjukkan gejala otoritarianisme dalam iklim demokrasi.

“Betapa ironisnya negara menggugat media dan meminta ganti rugi yang diserahkan ke kas negara. Ini kejam dan berbahaya bagi masa depan kebebasan pers,” tegas Fajriani.

Melalui aksi tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) menyampaikan empat poin pernyataan sikap:

1. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
4. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kami menegaskan, gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tegas pernyataan KAJ Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!