INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Ribuan TK2D Bakal Diangkat Jadi P3K di Kutim, Mampukah Bayar Gaji dan Tunjangan..? Ini Keterangan BKPSDM

admin | Jumlah pembaca: 26800 views
Foto merupakan dokumentasi Pro Kutim saat pelantikan P3K sekaligus pengambilan sumpah janji PNS di GSG belum lama ini (Dok: Pro Kutim)

Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mencapai tahap akhir dalam penyelesaian masalah status honorer daerah.

Sebanyak 4.303 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tersisa dipastikan bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun ini.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, telah mengumumkan komitmen tersebut di DPRD Kutim, dan informasi teknis mengenai pengangkatan TK2D menjadi P3K telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah.

“Sesuai komitmen beliau (Bupati Kutim), Pemkab Kutim akan mengangkat semua TK2D Kutim menjadi P3K tahun 2024 ini,” ungkap Ancah sapaan akrabnya.

Meski demikian, Ancah menyebut pengangkatan TK2D menjadi P3K tidak akan dilakukan secara otomatis. Para honorer harus mengikuti ujian seleksi sebelum benar-benar diangkat sebagai P3K.

Namun, proses seleksi kali ini tidak akan menggunakan ambang batas nilai seperti sebelumnya. Kali ini, kata dia, seleksi menggunakan sistem peringkat terbaik. Di mana peserta dengan peringkat teratas akan diangkat terlebih dahulu, sedangkan sisanya mengikuti tes tahap kedua.

Dikemukakannya, ujian seleksi P3K bagi TK2D ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan jadwal paling cepat setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 dan paling lambat sebelum akhir tahun 2024.

Ancah menjelaskan, setelah tahun 2024, tidak akan ada lagi TK2D atau honorer lainnya. Semua pegawai akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau P3K, yang keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, setelah 2024 tidak ada lagi yang namanya TK2D atau honorer lainnya. Pegawai hanya ada PNS dan P3K yang keduanya menjadi bagian dari ASN,” jelas Ancah di Ruang Kerjanya, Kamis (21/3).

Seluruh P3K yang diangkat, kata dia, akan memiliki status penuh, bukan paruh waktu seperti yang banyak diprediksi.

Pemkab Kutim juga telah menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh P3K di daerah.

Hal tersebut masih kata Ancah, sangat mungkin dilaksanakan sebab anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh P3K di Kutim sudah dihitung.

Perhitungan itu kata dia, juga menjadi dasar persetujuan Pemerintah Pusat mengaminkan pelaksanaan ujian seleksi P3K di Kutim.

Bahkan menurut Ancah, surat pernyataan bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai keberadaan P3K yang wajib ditandatangani Bupati telah dilampirkan sebagai syarat agar program ini berjalan.

“Pernyataan tersebut penting, karena kalau daerah tidak sanggup menggaji maka seleksi penerimaan P3K ini tidak dapat dilakukan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini