INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Revisi UU Penanggulangan Bencana Kembali Didorong, BNBP Siap Bahas

Jibril Daulay Jibril Daulay - 9000 views
Graha BNPB, Jakarta

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana segera dibahas kembali tahun ini. Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut sudah sangat mendesak mengingat banyaknya tantangan baru dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia.

Dalam wawancara dengan RRI Pro 3, Kamis (23/10/2025), legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa usulan revisi UU sebenarnya sudah pernah dibahas pada periode DPR 2019–2024, bahkan telah siap untuk masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. Namun, proses itu terhenti karena tidak tercapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Undang-undang tersebut sebenarnya sudah siap dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode lalu, belum tercapai titik temu,” ujar Nanang.

Nanang mengungkapkan, perbedaan pandangan muncul terkait nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“DPR menginginkan agar nomenklatur BNPB tetap hidup. Artinya, ada satu unit yang jelas dan pasti bertanggung jawab untuk menangani bencana,” jelasnya.

Namun, pemerintah pada saat itu tidak sepakat dengan usulan tersebut, sehingga pembahasan revisi undang-undang akhirnya dihentikan.

“Karena tidak ada titik temu, akhirnya pembahasan revisi undang-undang itu didrop,” katanya.

Nanang menegaskan, revisi perlu segera dilakukan agar regulasi penanggulangan bencana di Indonesia menjadi lebih kuat, adaptif, dan responsif terhadap kondisi di lapangan.

Menurut Nanang, UU Nomor 24 Tahun 2007 masih memiliki sejumlah kelemahan, terutama dalam hal pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah. Ia menyoroti bahwa kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di banyak wilayah dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) karena keterbatasan pejabat struktural.

“Undang-undang menyebutkan pelaksanaan kegiatan BPBD harus dipimpin pejabat eselon 1B. Sedangkan di daerah, hanya ada satu pejabat eselon 1B yaitu Sekda,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas koordinasi penanganan bencana di tingkat daerah, karena pejabat yang merangkap jabatan tidak dapat fokus sepenuhnya pada fungsi kebencanaan.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BNPB Suharyanto menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi undang-undang. Ia menilai, revisi regulasi menjadi langkah penting untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam situasi darurat bencana.

“Bagaimanapun, semua regulasi tidak ada yang sempurna. Karena itu, harus ada perbaikan-perbaikan,” ujar Suharyanto dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, revisi diperlukan agar aturan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kondisi sosial, serta kompleksitas bencana alam dan non-alam di Indonesia.

“Kini, setelah Komisi VIII DPR menginisiasi revisi undang-undang tersebut, kami siap untuk membahasnya,” tegas Suharyanto.

BNPB menargetkan pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana bisa dimulai tahun ini, sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang lebih kokoh dalam menghadapi ancaman bencana di masa depan.

Sejak disahkan pada 2007, UU Penanggulangan Bencana menjadi dasar utama bagi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi bencana. Namun, dinamika bencana yang semakin kompleks — termasuk bencana hidrometeorologi, kebakaran hutan, pandemi, hingga ancaman teknologi — membuat revisi undang-undang ini menjadi semakin mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!