INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Respons Dugaan Kasus Kredit Fiktif BPR Samarinda, Andi Harun: Masalah Utama Bukan Aturan, Tapi Kejujuran

Jibril Daulay Jibril Daulay - 12900 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Penahanan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BPR Bank Samarinda (Perseroda) bukan hanya membuka persoalan hukum, tetapi juga menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola perusahaan daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menempatkan penguatan integritas dan sistem pengawasan sebagai fokus utama setelah menemukan indikasi kelemahan internal sejak beberapa tahun lalu.

Kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp4,6 miliar itu diselidiki sejak 2023. Prosesnya berlanjut hingga pertengahan 2025 dan resmi naik ke tahap penyidikan, sebelum akhirnya dua tersangka ditahan oleh Unit Tipikor Polresta Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul bukan semata karena kurangnya regulasi, namun lemahnya integritas dalam pelaksanaan tata kelola.

“Di negeri ini aturan lengkap. Tapi kalau pelaksana tidak jujur, seketat apa pun aturannya, pasti dicari celahnya. Dalam hukum pidana, tidak ada pidana yang tidak meninggalkan jejak,” tegasnya.

AH, sapaan akrab Andi Harun menambahkan bahwa Pemkot sebenarnya sudah mendeteksi adanya indikasi kelemahan manajemen sejak evaluasi beberapa tahun lalu.

Temuan tersebut kemudian mendorong Pemkot menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian jajaran direksi lama BPR sebelum perkara ini masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kami sudah menemukan indikasi kelemahan manajemen sejak evaluasi beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Saat ini, manajemen baru BPR Bank Samarinda disebut tengah berupaya memperkuat aspek good corporate governance untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah Kota meminta seluruh jajaran perusahaan daerah fokus pada kepatuhan prosedur dan peningkatan integritas personal.

Orang nomor satu di Samarinda itu menekankan bahwa Pemkot tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Segala bentuk dugaan tindak pidana, baik korupsi maupun penggelapan, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Segala sesuatu terkait sangkaan pelanggaran pidana, baik korupsi maupun pidana umum seperti penggelapan, kami serahkan kepada penegak hukum. Pemerintah kota justru mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan sistem dan kejujuran pengelola adalah faktor paling penting dalam mencegah pelanggaran.

“Yang kurang itu bukan orang pintar, tapi orang jujur. Kalau pengelola berintegritas, sistem sederhana pun bisa bekerja baik,” katanya.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada jajaran BPR yang baru agar bekerja sesuai aturan dan tidak melampaui kewenangan.

“Ikuti semua prosedur hukumnya, perkuat tata kelola dan good corporate governance. InsyaAllah selamat, jangan melakukan perbuatan yang berpotensi menjadi tindak pidana,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!