Resmi! UMK Se-Kaltim 2026 Diumumkan, Kabupaten Berau Tertinggi: Rp4,39 Juta
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di seluruh wilayah Kaltim. Penetapan ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengumumkan UMK 2026 melalui Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim, yakni sebesar Rp4.391.337,55.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegas Rudy Mas’ud.
Adapun UMK untuk kabupaten/kota di atas Rp4 jutaan, sebagai berikut:
- Kutai Barat sebesar Rp4.231.617,40,
- Penajam Paser Utara (PPU) Rp4.181.134,
- Kutai Timur Rp4.067.436.
Sementara UMK di bawah Rp4 jutaan, sebagai berikut:
- Kutai Kartanegara Rp3.991.797,
- Samarinda Rp3.983.882,
- Balikpapan Rp3.856.694,43,
- Bontang Rp3.799.480,
- Paser Rp3.776.998,06.
Dalam pengumuman terpisah Nomor: 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431.
Rudy menjelaskan, UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun perusahaan.
“Upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menegaskan, penetapan UMK dan UMP 2026 merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.
“Kita berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Timur,” pungkas Rudy.



Tinggalkan Balasan