Rencana Pengembalian Mobil Dinas Rp 8,5 M Dianggap Keliru, Pengamat : Harus Diganti Gubernur Kalau Serius
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Polemik pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) belum mereda.
Rencana pembatalan pembelian kendaraan operasional Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kaltim melalui Biro Umum Sekretariat Daerah mengadakan satu unit mobil roda empat untuk operasional pimpinan dengan nilai Rp8.499.936.000 dari CV AFISERA Samarinda.
Kendaraan berwarna putih tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, yang pengadaannya menggunakan APBD Perubahan (APBDP) Tahun 2025.
Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menegaskan secara hukum tidak ada istilah “pengembalian” setelah transaksi dinyatakan selesai.
“Yang pertama begini, enggak ada istilah pengembalian itu. Kan ini sudah mengeluarkan uang negara, uang daerah. Jadi barang ada, uang dibayarkan, selesai. Peristiwa jual beli mobil ini sudah terjadi,” tegas Castro Senin (2/3/2026).
Menurut Castro, ketika pembayaran telah dilakukan melalui kas daerah dan barang telah diterima, maka proses jual beli dianggap tuntas secara hukum.
Karena itu, upaya meminta penjual mengembalikan uang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Enggak bisa, enggak ada istilah dikembalikan kemudian si penjual mengembalikan uang itu. Itu keliru. Kalaupun ingin dilakukan, itu tidak berdasarkan aturan hukum yang ada. Itu namanya ekstralegal, di luar ketentuan hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, opsi yang masih memungkinkan adalah melelang kendaraan tersebut melalui KPKNL. Namun, mobil akan berstatus bekas sehingga berpotensi terjual di bawah harga pembelian awal.
“Artinya kemungkinan besar harga lelangnya itu di bawah harga pasar. Kalau ada selisih dari harga yang dibayarkan melalui kas daerah, maka harus diganti gubernur kalau memang serius,” katanya.
Castro juga menyinggung adanya dugaan selisih harga dari nilai pembelian Rp8,5 miliar.
Dia menekankan seluruh proses harus terbuka ke publik agar langkah yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya memang ini ada semacam problem pokok yang dihadapi. Tapi secara hukum seperti itu kira-kira,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan