Razia Balap Liar, Polres Kutai Timur Amankan 41 Motor, Kapolres Ancam Keluarkan Setelah Idul Fitri

Headline, News7000 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin (18/3/2024).

Konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic itu mengungkap tangkapan pelaku balap liar di Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur mengatakan melakukan penindakan terhadap balap liar di Kutai Timur dari tanggal 16 hingga 17 Maret 2024.

“Lokasi balap liar ada beberapa titik di wilayah Sangatta Utara, yakni di jalan
Yos Sudarso dan Jalan Soekarno Hatta. Kami mendapatkan informasi adanya balap liar dari masyarakat. Informasi itulah yang kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku balap liar,” kata Kapolres Kutai Timur.

Perwira dua melati di pundak itu menjelaskan, para pelaku merupakan para pemuda, bahkan ada yang masih di bawah umur.

“Dari tanggal 16 hingga 17 kami melakukan pemantauan. Tim gabungan melakukan pemantauan dari Shabara maupun Lantas. Lalu paginya kami melakukan penindakan dan mengamankan sekitar 56 sepeda motor. Namun setelah kami filter menjadi 41 sepeda motor yang diduga betul betul melakukan aksi balap liar,” tuturnya.

“Begitupun untuk orangnya kami amankan sebanyak 41 orang. Ditambah dengan 17 orang penumpang yang ikut balapan liar,” lanjutnya.

Polres Kutai Timur sendiri melakukan tilang terhadap pelaku balap liar. Selain itu, kendaraan yang mereka gunakan untuk balapan juga disita polisi. Kapolres mengatakan Motor tersebut kemungkinan baru dikeluarkan setelah Idul Fitri.

“Kami juga menyita knalpot racing atau Brong yang digunakan motor balap liar itu. Jadi ada 41 knalpot Brong yang kami sita,” tuturnya.

“Kami juga perintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti dengan knalpot yang benar sesuai dengan spek yang sudah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kapolres Kutai Timur juga memberikan pernyataan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu juga ditandatangani orang tua mereka.

Kapolres berharap beratnya hukuman itu dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat luas. Sehingga mereka tidak lagi melakukan balap liar.

“Sekali lagi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum. Sebab hal itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *