INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Purbaya Godok RUU Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Akan Direalisasi 2027?

Jibril Daulay Jibril Daulay - 13300 views
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (dok Kemenkeu)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, rencana redenominasi rupiah akhirnya memasuki tahap serius. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang itu ke dalam agenda strategis nasional.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis beleid itu.

Tanggung jawab penyusunan RUU tersebut diberikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Dalam rencana strategis tersebut, pemerintah menilai kebijakan redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, memperkuat daya saing, serta menjaga stabilitas makroekonomi.

Kemenkeu juga menegaskan, redenominasi bertujuan memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia dan menyederhanakan transaksi keuangan tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah, mempertahankan daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional,” tertulis dalam PMK tersebut.

Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghapus beberapa angka nol di belakang rupiah, tanpa mengubah nilai riilnya.

Sebagai contoh, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, namun harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan. Artinya, jika segelas kopi saat ini seharga Rp10.000, setelah redenominasi akan menjadi Rp10.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pelaksanaan redenominasi hanya melalui penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Juli 2025, MK menegaskan bahwa redenominasi merupakan kebijakan ekonomi makro yang berdampak luas terhadap sistem moneter dan fiskal, sehingga harus diatur melalui undang-undang tersendiri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, pasal-pasal dalam UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mewajibkan konversi nilai nominal rupiah.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” tegas Enny dalam sidang putusan.

Wacana redenominasi sebenarnya telah muncul sejak tahun 2010, namun terus tertunda karena pemerintah fokus pada stabilisasi ekonomi dan pengendalian inflasi. Kini, dengan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan sistem keuangan yang lebih matang, kebijakan ini dinilai lebih realistis untuk dijalankan.

Apabila rampung sesuai jadwal, Indonesia akan menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang berhasil melakukan redenominasi secara terencana, menyusul kesuksesan Turki (2005) dan Korea Selatan (1962) dalam menerapkan kebijakan serupa.

Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering:

– Redenominasi hanya menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli atau nilai kekayaan masyarakat.
– Sanering, sebaliknya, mengurangi nilai uang dan bisa menurunkan nilai simpanan atau aset masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena nilai ekonomi rupiah tetap sama, hanya tampilan nominal yang berubah menjadi lebih sederhana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!