INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



PT AWS Absen Rapat Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Poktan, DPRD Kutim Gusar

Chaliq - 7000 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Sumber Utama dan PT Andalas Wahana Sukses (AWS). Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kutim, Kamis (18/12/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil kunjungan kerja lapangan Komisi A dan B DPRD Kutim bersama PT Andalas Wahana Sukses, Poktan Sumber Utama, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ke lokasi lahan sengketa di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, 16 Desember 2025 lalu.

Rapat dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim dari Komisi A dan B, Poktan Sumber Utama, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, pihak Kecamatan Rantau Pulung, serta Kepala Desa Tanjung Labu. Namun, PT Andalas Wahana Sukses tidak hadir dalam rapat tersebut.

Ketidakhadiran PT AWS memicu kekecewaan dan kegusaran sejumlah anggota DPRD Kutim. Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

“Kami ingin ke kementerian. Tidak ada itikad baiknya, kewajiban tidak dilaksanakan, kita tidak dianggap, pemerintah juga tidak dianggap. Kalau bisa diusulkan, garis merah untuk perusahaan ini. Kalau perlu izinnya dicabut,” tegas Muhammad Ali.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat khusus dengan mengundang sejumlah OPD terkait.

“Dalam waktu dekat kita akan rapat khusus kita undang dinas koperindag, Disbun, DLH, DPMPTSP, Dinas Kehutanan untuk melaporkan mereka harus ada bukti. Makanya kami mau panggil dinas kehutanan. Kita minta hitung kerugian negara, kemudian DLH, apa dampak lingkungannya. Dari Disbun, apa saja ketentuan yang sudah dilanggar,” ujarnya.

Muhammad Ali juga menyampaikan rencana DPRD Kutim untuk bersurat ke DPR RI untuk difasilitasi dengan kementerian transmigrasi dan kementerian terkait.

“Kami akan bersurat ke DPR-RI untuk difasilitasi bertemu dengan Kementerian Transmigrasi dan kementerian terkait untuk membahas persoalan ini,” katanya.

Pernyataan keras juga disampaikan Anggota DPRD Kutai Timur, Yosef Udau. Dia menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi daerah.

“Gregetan juga saya lihat perusahaan seperti ini. Apa untungnya dia ada di Kutai Timur. Hanya memberikan banjir bagi Kutai Timur,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kutim, H. Masdari Kidang, mengusulkan agar PT AWS dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya usulkan perusahaan ini dilaporkan ke polisi. Jangan dibiarkan, pencurian kayu, pekerjaan ilegal, belum lagi kewajibannya mengenai plasma tidak dilaksanakan. Kalau melihat video, ini sudah jelas perambahan lahan. Perampasan hak. Ini harus wajib ke polisi,” tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menekankan agar keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai PT AWS ini tidak memberikan manfaat apa-apa yang harusnya diberikan kepada masyarakat kita. Ini harus ditindaklanjuti,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!