Proyeksi RAPBD Kutim 2024 Rp9,14 Triliun, Banggar dan TAPD Beri Catatan dan Rekomendasi
SANGATTA, INDEKSNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-14 yang membahas tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kutim 2024.
Rapat yang dihadiri 28 anggota DPRD Kutim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar.
Turut hadir pula Bupati Kutai Timut Ardiansyah Sulaiman, bersama organisasi pernagkat daerah (OPD), dan perwakilan Forkopimda.
“Badan Anggaran DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan secara estafet hingga pada hari ini siap melaksanakan laporan terkait R-APBD Kutim 2024,” ungkap Joni, Kamis (30/11/2023).
Laporan hasil kerja Banggar dan TAPD terkait R-APBD 2024 disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menyebutkan hasil pembahasan rapat Banggar dan TAPD diantaranya pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.9.148.796.924.112 atau Rp9,14 triliun lebih.
Dengan rincian, PAD sebesar Rp.754.108.643.802 (Rp754 miliar) dan pendapatan transfer sebesar Rp.8.394.688.280.310 atau Rp8.8 miliar lebih.
Sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.9.148.796.924.112 (triliun), dengan rincian belanja operasional Rp.5.060.715.229.022 (triliun), belanja modal Rp 3.118.427.473.133, (triliun) belanja tak terduga Rp.20.000.000.000 (miliar), dan belanja transfer Rp.924.654.221.957 (miliar).
Selain itu, terdapat pembiayaan daerah untuk penyertaan modal sebesar Rp.25.000.000.000 (miliar).
Catatan dan Rekomendasi dari DPRD Kutim
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menyebutkan juga menyebutkan sejumlah catatan dan rekomendasi dalam proyeksi alokasi RAPBD 2024 ini. Di antaranya, pemerintah daerah (pemda) harus fokus pada capaian dan target kerja tahun anggaran 2024
Kemudian, peningkatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Dalam bidang kesehatan, Pemkab Berau melaksanakan kesehatan berdasarkan prinsip dan standar pelayanan mutu (SPM).
“Serta sebagai komitmen pemerintah terhadap upaya menjamin kesehatan masyarakat, yakni dengan alokasi anggaran untuk BPJS Kesehatan secara bertahap, “ ujarnya.
Dia juga menyebutkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sesuai ketentuan.
“Skema mukti years harus dilaksanakan sesuai rencana kerja dan anggaran, Pemakb Kutim hendaknya berkomitmen menaikkan PAD, dan harus dilakukan penyerapan maksimal terhadap APBD Kutim 2024 dengan program prioritas sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. (ADV/HLM)
Tinggalkan Balasan