Propam Polda Kaltim Periksa Perwira Polresta Samarinda Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur memeriksa seorang perwira Polresta Samarinda berinisial Kompol AS terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kompol AS telah ditarik ke Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Tedy kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Tedy mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan personal antara Kompol AS dan seorang perempuan sipil. Hubungan keduanya disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun sebelum kemudian mengalami kerenggangan.
Menurut Tedy, perempuan tersebut sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum. Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari informasi yang didalami Propam setelah perempuan tersebut melaporkan Kompol AS.
“Itu perkenalannya tiga tahun yang lalu. Namun beberapa tahun ke depan ini ada terjadi kerenggangan dan ada penindakan penangkapan terhadap si pelapor. Pelapor sendiri mencurigai bahwa si terlapor yang menjeratnya sehingga dia punya kekuatan hubungan emosional, itulah yang dilaporkan ke Propam,” jelas Tedy.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mendalami informasi mengenai pekerjaan perempuan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perempuan itu diketahui bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.
Adapun informasi mengenai dugaan layanan prostitusi daring serta keterkaitannya dengan Kompol AS masih menjadi bagian dari pendalaman Propam dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
“Berdasarkan keterangan saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan,” ungkap Tedy.
Tedy juga mengonfirmasi adanya pengakuan dari perempuan tersebut mengenai kondisi kehamilan. Namun, hingga kini belum ada pemeriksaan medis yang secara resmi mengonfirmasi pengakuan tersebut.
“Ini belum ada pemeriksaan medis karena pengakuan seperti itu,” katanya.
Perempuan tersebut juga disebut sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika pada Juli 2026. Ia diamankan di bandara karena diduga membawa narkotika jenis sabu dan hasil pemeriksaan urine disebut positif.
Namun, Polda Kaltim menegaskan fakta tersebut disampaikan sebagai bagian dari konteks pemeriksaan dan belum serta-merta membuktikan adanya keterkaitan antara perkara narkotika tersebut dengan dugaan pelanggaran etik Kompol AS.
Propam Polda Kaltim masih mendalami keterangan saksi dan fakta-fakta lain untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol AS.
Tedy menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif. Setiap dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dan bersama-sama menunggu hasil resmi dari seluruh rangkaian proses yang sedang berjalan,” kata Tedy.
Polda Kaltim memastikan hasil pemeriksaan Propam akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Kompol AS.



Tinggalkan Balasan