INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Promosikan Judol di Instagram, Perempuan di Samarinda dan Balikpapan Diringkus Polisi

Jibril Daulay Jibril Daulay - 42300 views
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur merilis kasus kejahatan siber modus promosi judi online di sosial media Instagram (Dok Polda)

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Melalui Subdit V Siber, tim berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan judi online yang beroperasi melalui platform Instagram di wilayah Balikpapan dan Samarinda.

Dua pelaku berinisial J (perempuan), warga Balikpapan, dan LJ (perempuan), warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, diamankan pada Agustus dan September 2025. Keduanya diketahui aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial milik mereka.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025), menjelaskan modus operandi para pelaku adalah menawarkan dan menyebarkan tautan (link) yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian daring.

“Dari hasil patroli siber, tim menemukan adanya akun Instagram yang mempromosikan link situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, diketahui bahwa akun-akun tersebut dikelola langsung oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Musliadi.

Konten yang dipromosikan kedua pelaku menampilkan berbagai jenis permainan seperti slot, live casino, togel, sport, arcade, dan sabung ayam, lengkap dengan ajakan untuk mendaftar melalui link afiliasi.

Dari tangan tersangka J, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone XR, kartu SIM Telkomsel, akun aplikasi Dana, dua akun Instagram aktif, serta flashdisk berisi video promosi situs judi.

Sementara dari tersangka LJ, diamankan 1 unit iPhone 13, tangkapan layar unggahan promosi, flashdisk berisi bukti digital, serta buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pengelola situs.

Menurut hasil pemeriksaan, LJ menerima komisi antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per unggahan selama lima bulan. Total pendapatan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

AKBP Musliadi menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah tergiur dengan tawaran promosi yang menjurus pada perjudian, dan segera laporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!