INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Turun Drastis 57 Persen, Komdigi Blokir 2,4 Juta Konten Judol

Jibril Daulay Jibril Daulay - 8900 views
Ilustrasi Permainan Judi Online. (Ist)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas transaksi judi online di Indonesia. Hingga kuartal ketiga 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan hingga Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, di bawah arahan langsung Presiden Republik Indonesia.

“Artinya, hingga saat ini kami semua, dengan kolaborasi yang sangat kuat tentunya di bawah arahan Bapak Presiden, telah berhasil menurunkan hingga 57 persen transaksi terkait dengan judi online,” ujar Ivan dalam konferensi pers bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, di kantor PPATK, Kamis (6/11/2025).

Selain menekan nilai transaksi total, PPATK juga mencatat penurunan besar dalam jumlah deposit pemain judi online, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025, atau turun lebih dari 45 persen.

Ivan menambahkan, penurunan tidak hanya terjadi pada nominal transaksi, tetapi juga jumlah pemain aktif di berbagai platform perjudian daring.

“Jumlah pemain judi online dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan berkurang hingga 67,92 persen. Padahal, 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online di Indonesia turun 68,32 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ivan menegaskan, penurunan tajam ini tidak lepas dari peran kolaboratif berbagai pihak, termasuk PPATK, Komdigi, Kepolisian, Bank Indonesia, OJK, dan lembaga keuangan lainnya.

“Kalau tidak ada intervensi pemerintah, dengan parameter yang kami hitung, potensi transaksi judi online bisa menembus lebih dari Rp1.000 triliun,” tegas Ivan.

PPATK juga terus memperkuat pengawasan aliran dana mencurigakan yang terhubung dengan platform judi online, termasuk pola transaksi melalui rekening penampungan (nominee), payment gateway ilegal, dan uang kripto.

Komdigi Putus 2,4 Juta Konten Judi Online

Dari sisi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penindakan digital terhadap situs dan aplikasi judi online.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, Komdigi telah memutus akses terhadap 2.458.934 konten judi online di berbagai platform internet, mulai dari situs web, aplikasi mobile, hingga media sosial.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang menekankan pendekatan digital, finansial, dan hukum secara bersamaan.

“Kita tidak boleh lengah. Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman sosial-ekonomi yang menghancurkan keluarga dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!