Ponsel Terjatuh di Lokasi Pencurian Sawit, Dua Pencuri di Muara Muntai Tidak Bisa Mengelak
TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Polsek Muara Muntai bergerak cepat mengungkap pencurian hasil perkebunan milik PT Jaya Mandiri Sukses (PT JMS) di Blok E 69/70 Estate Gaharu, Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kertanegara. Dua pelaku berinisial Y (23) dan MS (21) ditangkap hanya beberapa jam setelah perusahaan melaporkan hilangnya buah sawit.
Kasus bermula saat petugas patroli kebun menemukan tanda-tanda kehilangan hasil panen sekitar pukul 04.00 WITA, Kamis (20/11). Setelah berkoordinasi dengan krani kebun, tercatat 95 janjang sawit telah dicuri dari blok tersebut.
Saat menyisir area kejadian, petugas menemukan sebuah handphone Samsung warna biru yang jatuh di lokasi panen. Temuan ini langsung dilaporkan kepada manajemen perusahaan dan kemudian diteruskan ke Polsek Muara Muntai.
Hasil penelusuran mengungkap bahwa ponsel tersebut milik Y, warga Dusun Puandana. Tak ada operasi penangkapan, namun Y datang setelah mendapat panggilan dari Polsek.
Y mengakui pencurian tersebut dan menyebut rekannya MS turut terlibat dalam aksi yang dilakukan menggunakan dump truk dan alat tojok.
Kedua pelaku mengaku menjual 95 janjang sawit itu ke pengepul TBS di wilayah SP 3 Kota Bangun dengan total keuntungan Rp2.900.000.
Usai pengakuan pelaku, BRIPDA Arif bersama personel Polsek Muara Muntai bergerak menjemput Y dan MS di rumah masing-masing. Keduanya langsung dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti, antara lain 1 dump truck pengangkut sawit, 1 alat tojok, 2 unit handphone, dan uang sisa penjualan TBS
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, mengapresiasi pelaporan cepat perusahaan sehingga kasus dapat diungkap sebelum hasil curian berpindah lebih jauh.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kolaborasi antara pihak perusahaan dan kepolisian sangat membantu mempercepat pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan menjerat pelaku dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.



Tinggalkan Balasan