Polsek Tenggarong Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tangkap Dua Pelaku
KUKAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka diamankan berikut barang buktinya 2 bungkus sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi mengatakan telah mengungkap kasus tersebut.
“Kami telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan TKP di wilayah kelurahan Bukit Biru,” katanya, Kamis (18/1/2024).
Dua tersangka yang diamankan berinisial TIS (25) dan SR (47) yang merupakan warga dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bukit Biru.
Kapolsek menerangkan, bahwa pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa Di Kelurahan Bukit Biru sering terjadi transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TIS di Jalan Margatama Mulawarman Kel. Bukit Biru tepat di halaman Kantor Puskesmas Bukit Biru dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi sabu.
Sabu itu dimasukkan dalam bungkus rokok Naxan Mentol Warna Hijau dan disimpan di dashbord motor depan sebelah kiri. TIS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SR.
Hanya berselang 1 jam saja, Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengamankan SR di rumahnya yang terletak Di Dusun Bangun Rejo Rt. 017 Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong.
Dari tangan SR Polsek Tenggarong mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu, satu pipa kaca yang menyambung dengan sedotan plastik dan masih berisi sisa shabu, satu korek api modifikasi dan satu sendok takar dari sedotan yang disembunyikan di bawah kasurnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolsek Tenggarong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya menjalani proses hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan