Polsek Sangatta Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di lima lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara.
Kejahatan ini dilakukan sindikat yang terdiri atas enam pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengungkapkan kasus ini mulai terungkap pada akhir November 2024.
Setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Timsus gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas mendapati informasi bahwa rumah salah satu pelaku, RI, yang berlokasi di Jl. K.H. Abdullah Desa Sangatta Utara, sering digunakan sebagai tempat berkumpul kelompok ini.
Dalam penggerebekan 5 Januari 2025 pukul 02.00 WITA, ditemukan sejumlah spare part, onderdil motor, serta dua mesin sepeda motor.
“Setelah diinterogasi, RI mengakui keterlibatannya dan menyebutkan lima pelaku lain, yakni SR, I, A, D, dan M, turut serta dalam aksi tersebut,” ungkap Iptu Alan Firdaus.
Para pelaku membongkar spare part kendaraan untuk menghindari identifikasi.
“Mereka juga menjual atau menggunakan spare part secara terpisah. Membuang kerangka sepeda motor curian ke sungai agar jejak sulit dilacak,” jelasnya.
Dalam lokasi itu, polisi menemukan lima kerangka sepeda motor di sungai Jl. K.H. Abdullah Desa Sangatta Utara yang sengaja dibuang pelaku untuk mengelabui petugas. Setelah melakukan pengecekan nomor rangka, kerangka dan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Sangatta Utara.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP. Mereka kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Sangatta Utara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan