INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Polsek Kelay Berhasil Bekuk 2 Pencuri Kelapa Sawit

admin | Jumlah pembaca: 6300 views
Pelaku pencurian kelapa sawit (dok: Polres Berau)

BERAU — Polsek Kelay mengungkap kasus pencurian hasil panen kelapa sawit yang terjadi di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) Afdeling Echo perusahaan sawit yang ada di Kampung Merapun Kecamatan Kelay.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan dua orang pria berinisial RRH (26) dan YHO (27).

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan kejadian bermula pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wita.

Saat itu, seorang kerani buah kelapa sawit, melakukan pengecekan hasil panen di area Afdeling Echo perusahaan.

Saksi melaporkan kepada pihak keamanan setelah menemukan 55 janjang Tumpukan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hilang dari lokasi penumpukan atau TPH.

Pihak keamanan perusahaan melakukan patroli intensif hingga pada Jumat (19/1) sekitar jam 13.00 Wita, menemukan tumpukan buah sawit di Jalan Poros IPK yang dicurigai milik perusahaan sawit tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak keamanan menemukan dua pelaku, RRH dan YHO, bersama dengan barang bukti berupa satu unit dump truck Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi KT 8600 NL, satu buah tojok, dan satu bilah parang.

Menurut kronologis yang disampaikan pihak keamanan, kata Nurhadi, pelaku mengaku bahwa mereka mengambil buah sawit dari Afdeling Echo perusahaan tanpa izin pada Kamis (18/1), sekitar jam 20.00 Wita.

Keduanya kemudian mengangkut hasil curian menggunakan dump truck dan menyimpannya di Jalan Poros IPK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwajib untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini