Polres Kutim Ungkap Kasus Pencurian, Bawa Kabur Tas Berisi Uang Rp 2 Juta

Daerah3800 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Dalam upaya memberantas aksi kejahatan di wilayah Kalimantan Timur, Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Hasil operasi ini diumumkan pada Press Release yang diadakan di Mako Polres Kutai Timur, Rabu (30/8/2023).

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan SIE Humas Aipda Wahyu Winarko menyampaikan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 17 Agustus 2023 dengan mengamankan 1 tersangka.

Dalam kasus ini, tindak pidana pencurian dengan pemberatan melibatkan tersangka inisial R.D yang melakukan pencurian.

Kronologis kejadian dimulai dari pada saat korban pulang dari sekolah menaruh di sofa ruang tamu satu buah tas warna crem merk eiger yang berisi, HP merk OPPO A77s serta dompet warna coklat serta uang sebanyak Rp 2 juta.

Kemudian korban menuju WC dengan maksud mengambil wudhu, setelah itu korban kembali dan melihat seorang laki laki dewasa yang tidak dikenal masuk kedalam rumah dan membawa tas korban dan pergi dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Vario putih.

“Polres Kutai Timur mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Satu tersangkanya pria inisial R.D dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Berbagai barang bukti satu Unit HP merk OPPO A77s hitam, satu buah dompet warna coklat, dan pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak satu lembar. Berhasil ditemukan dalam penyelidikan ini. Tersangka dihadapkan pada Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Kapolres Kutai Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan memberikan kerjasama kepada pihak berwajib dalam mengatasi tindak pidana serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman kriminal di lingkungan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *