INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Polres Kutim Ringkus Oknum Guru Cabuli Muridnya

Ekha | Jumlah pembaca: 26700 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur menetapkan seorang oknum tenaga pendidik sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada siswa yang masih di bawah umur.

Tersangka itu inisial NS (34) diduga lakukan aksinya sejak Juli 2023 hingga September 2024 ini. Selama setahun lebih, NS melakukan hal bejat tersebut berulang kali.

“Motif NS motifnya lantaran memiliki perasaan spesial kepada anak korban, sehingga NS memberikan barang-barang spesial kepada korban untuk menarik perhatian,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, Rabu (18/9/2024).

Salah satu barang yang diberikan oleh NS berupa handphone sebagai alat komunikasinya dengan korban.

Dalam melakukan aksinya, NS juga memanfaatkan salah satu ruangan yang ada di sekolah dimana saat sekolah sudah sepi hanya ada NS dan korban saja.

Awalnya, NS dalam pertemuannya melakukan bujuk rayu terhadap korban kemudian NS menarik tangan korban.

Sedangkan korban hanya bisa pasrah dan akhirnya NS melakukan aksinya dengan mencabuli dan menyetubuhinya.

Tak hanya itu, saat oang tua korban menemukan handphone yang diberikan dari NS di ransel sekolah milik korban, orang tua korban menemukan percakapan antara NS dan korban yang tidak mendidik dan berkonteks pornografi.

“NS diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai tenaga pendidik,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini