INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Polres Kutim Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Lansia, Tersangka Terancam 2,8 Tahun Bui

Chaliq - 64300 views
Korban dan pelaku saat memperagakan dugaan penganiayaan. (ft/qie)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Mbah DL warga lanjut usia asal Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat.

Rekonstruksi digelar di Mapolres Kutai Timur, Jumat (7/11/2025), dan dipimpin Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur. Dalam kegiatan tersebut, terduga pelaku dan korban memperagakan kembali adegan-adegan yang menggambarkan kronologi terjadinya penganiayaan terhadap Mbah DL, untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, membenarkan bahwa rekonstruksi telah dilaksanakan guna memperjelas duduk perkara kasus tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan sebulan lalu. Tadi juga telah dilakukan rekonstruksi kejadian penganiayaan yang dilaksanakan di Mapolres Kutai Timur,” ungkapnya.

Perwira tiga balok itu menjelaskan, kasus ini hanya melibatkan satu tersangka yang merupakan fungsionaris Desa Tanah Abang. “Tersangkanya satu orang. Berkasnya sedang kami lengkapi untuk tahap P21,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, motif penganiayaan diduga berawal dari konflik agraria antara pelaku dan korban.

Perselisihan dipicu ketidaksesuaian antara sertifikat kepemilikan dengan lokasi fisik lahan, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

“Untuk saat ini tersangka satu orang. Belum ada bukti dan saksi yang mengarah ke tersangka lain,” pungkas Ardian. (qie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!