Polres Kutim Imbau Warga Segera Laporkan Jika Terjadi Pelecehan
Kutim — Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar pers rilis pada Rabu 12 Juni 2024 terkait kasus pelecehan seksual terhadap tujuh orang perempuan.
Diberitakan sebelumnya, di antara tujuh orang korban yang dirudapaksa oleh oknum tenaga pengajar inisial UR (52) antara lain lima murid serta dua karyawati yang bekerja di pesantren tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonnic melalui Kanit PPA Ipda Afdal sangat menyayangkan adanya kasus ini karena sudah terjadi sejak tahun 2013 silam, namun naasnya baru saja dilaporkan.
“Hari ini kami malakukan pers rilis terkait adanya kasus pencabulan yang ada di lembaga pendidikan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik,” ucapnya kepada indeskmedia.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karna sudah terjadi beberapa tahun lalu dari 2013. Kami sangat menyayangkan kemungkinan ada banyak korban di luar sana yang tidak melaporkan kasus semacam ini,” tambahnya.
Dirinya juga menghimbau perempuan dan anak-anak agar lebih terbuka kepada orang tua jika mengalami hal yang tidak terpuji oleh oknum dan segara melaporkannya.
“Kami juga menghimbau kepada para pempuan terlebih anak-anak agar mudah terbuka kepada orang tua ketika ada oknum-oknum atau pelaku tindak pidana persetubuhan ini,” pintanya.
“Kami harapkan bisa lebih terbuka dan cepat melaporan apabila terjadi hal demikian sebab apabila tidak ditindaklanjuti, pelaku akan melakukan perbuatannya secara berulang-ulang,” sambung dia.
Afdal pun menyampaikan langkah-langkah yang diambil pihaknya dalam menangani kasus pencabulan. “Tentunya kami akan melakukan penyidikan dan juga proses hukum tuntas kasus-kasus pencabulan dan kami juga selalu berkordinasi dengan dinas dan lembaga pendampingan anak terkait pendampingan para korban.”
“Dan kami akan memberikan efek jera karena kami merupakan unit yang bekerja dengan dasar UU sehingga untuk efek jera ini kami mengacu kepada UUD. Tentunya akan dikenakan pasal terkait dengan pasal pencabulan tersebut,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan