https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Polres Kutim Bongkar Modus Penipuan Jual Beli Narkoba di Facebook

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap praktik penipuan online berkedok transaksi narkotika yang beredar di sejumlah grup media sosial Facebook.

Pelaku menawarkan sabu dan ganja kepada calon pembeli, namun setelah menerima uang transfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Kasatresnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, mengatakan modus tersebut terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai maraknya akun media sosial yang menawarkan narkotika secara terbuka.

Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung terhadap akun-akun yang diduga digunakan pelaku.

Penyidik membidik tiga akun Facebook yang teridentifikasi gencar menyebar umpan. Dari tiga sasaran, satu akun merespons cepat dan langsung menyodorkan nomor rekening untuk transfer uang muka.

“Hasilnya, kami sudah coba kirim uang. Barangnya tidak pernah datang,” ungkap Erwin kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Begitu uang ditransfer aparat yang menyamar, satu akun pelaku mendadak lenyap. Sementara dua akun lainnya memilih membisu dan tidak merespons pesanan.

Tak berhenti di situ, polisi langsung menguliti keabsahan foto-foto barang bukti yang dipajang para pelaku.

Hasil penelusuran digital menunjukkan bahwa foto kristal bening dan daun ganja kering tersebut sama sekali bukan milik pelaku, melainkan foto hasil “nyolong” dari internet demi memikat calon mangsa agar percaya.

“Setelah kami pastikan, foto-foto yang digunakan ternyata diambil dari internet. Jadi bisa dipastikan itu merupakan penipuan online,” beber Erwin.

Menurutnya, modus tersebut tidak hanya menyasar masyarakat di Kutai Timur, tetapi juga ditemukan pada sejumlah grup media sosial yang anggotanya berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis calon korban yang berniat membeli narkotika. Mereka memperkirakan korban enggan melapor kepada aparat penegak hukum karena khawatir terjerat persoalan pidana.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan temuan tersebut telah diteruskan kepada Satreskrim Polres Kutim untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik.

“Informasi ini sudah kami teruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik. Tetapi sampai sekarang belum ada korban yang membuat laporan resmi,” tutur IPTU Erwin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!