Polisi Ungkap Lagi Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 7,53 gram Sabu
Muara Badak — Lagi-lagi tersangka penyalahgunaan narkoba kini diamankan pihak kepolisian Muara Badak di Jl. Badak 16 RT. 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (28/3).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Gatot Siswanto mengatakan bahwa di wilayah itu kerap terjadi transaksi narkoba.
“Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota mendatangi tempat tersebut,” katanya, Kamis (28/3).
Dibeberkannya tersangka inisial RAD (30) itu membawa barang bukti berupa sabu dan anggota menemukan barang bukti lain yaitu 1 bungkus plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,53 gram.
Selain itu, juga didapqti 1 buah handphone bermerk Vivo 1929 berwarna hitam. 2 helai tisu. 1 bungkus rokok sempurna. 1 unit sepeda motor merek Scopy berwarna hitam orange KT 3958 bag
“Didapatkan 1 orang laki-laki (RAD), kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan 1 buah bungkus plastik bening yang dibungkus dengan 1 bungkus rokok sempurna,” katanya.
“Selanjutnya kesemua barang bukti diakui pemiliknya oleh pelaku dan terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan serta melakukan pengembangan kasus. (*)
Tinggalkan Balasan