Polda Kaltim Bongkar Kasus Ganja 1 Kg di Balikpapan, Satu Tersangka Diamankan
INDEKSMEDIA, BALIKPAPAN — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial NF di Kota Balikpapan, Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menyatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, sehingga upaya pengungkapan terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal resmi lainnya.
Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.



Tinggalkan Balasan