PKS Soal Rekapitulasi Suara di Sangatta Utara Tidak Transparan, Bawaslu Kutai Timur Berikan Penjelasan

Daerah, Politik60900 views

KUTAI TIMUR, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjawab surat pernyataan keberatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait selisih suara hasil perhitungan di Kecamatan Sangatta Utara. PKS mempermasalahkan PPK Sangatta Utara yang terkesan tidak transparan dalam melakukan pleno rekapitulasi suara.

Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi, dalam balasan suratnya dengan nomor 025/KA.02/SU.04/03/2024, mengatakan bahwa Panwaslu kecamatan telah memberikan saran perbaikan langsung kepada PPK Sangatta Utara.

“Pada pleno tingkat PPS dan PPK, Panwaslu Kecamatan Sangatta Utara sudah melakukan saran perbaikan secara lisan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan Pemilu,” tulisnya, Sabtu (2/3/2024).

Tak hanya itu, Aswadi juga mengungkapkan bahwa Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran perbaikan tertulis ke PPK. Kendati demikian masalah tersebut tidak dijawab oleh PPK karena tidak adanya rincian TPS bermasalah yang dipegang oleh Panwascam sebagai bukti saran perbaikan.

“Panwaslu kecamatan sangatta utara juga telah memberikan saran perbaikan tertulis, akan tetapi PPK menjawab, saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Sangatta Utara tidak memiliki data TPS yang terjadi perselisihan,” terangnya.

Aswadi kembali menerangkan bahwa saat pihaknya memberikan saran perbaikan tertulis, pihaknya belum memiliki data D hasil rekapitulasi suara dari PPK. Tak hanya itu, PPK Sangatta Utara juga menutup rapat pleno tanpa menyelesaikan masalah yang ada dalam rapat tersebut.

“Pada hal memang panwaslu kecamatan sangatta utara belum memiliki D Hasil yang akan dicermati sebelum pengesahan sehingga diketahui TPS mana saja bermasalah. PPK juga menutup rapat pleno sebelum masalah clear di saksi maupun Panwascam,” jelasnya.

Usai menerima salinan D-hasil dari PPK Sangatta Utara, Panwaslu Kecamatan lalu melakukan pencermatan pada salinan D-hasil tersebut. Selajutnya dari hasil pencermatan itu diteruskan kepada Bawaslu Kutai Timur untuk diberikan saran perbaikan pada rapat pleno rekapitulasi di KPU Kutai Timur.

“Pada poin 10, Panwascam Sangatta Utara telah melakukan pencermatan D-hasil perolehan suara di masing-masing TPS dan mencocokkan C-hasil Caleg Partai Politik kemudian hasil penelusuran diteruskan kepada Bawaslu Kutai Timur sebagai saran perbaikan kepada KPU Kutai Timur pada hari Jumat (1/3/2024),” tandasnya.

Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melayangkan surat keberatan ke Panwaslu Kecamatan terkait masalah rapat pleno rekapitulasi suara di PPK Sangatta Utara.

Berikut Poin Keberatan PKS:
1. PPK Sangatta utara tidak melaksanakan dengan sebaik-baiknya tahapan Pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 29 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil akhir perhitungan perolehan suara.
2. PPK Sangatta Utara tidak memanfaatkan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan perselisihan bersama Panwas dan saksi peserta pemilu. Padahal jadwal tingkat kecamatan masih ada hingga 2 maret 2024.
3. PPK Sangatta Utara terburu-buru memutuskan secara sepihak tanpa mendapatkan persetujuan dan pembubuhan tanda tangan bersama saksi-saksi atas hasil rekap di Kecamatan
4. PPK Sangatta Utara tidak melaksanakan amanat transparansi publik selama proses berlangsung
5. PPK Sangatta Utara tidak menindak lanjuti saran perbaikan lisan dari Panwascam.
6. PPK Sangatta Utara tidak berupaya menyelesaikan perselisihan di tingkat kecamatan
7. PPK Sangatta Utara tidak menjelaskan perbedaan data tampilan digital dan data manual sehingga para saksi sudah terlanjur menandatangani surat rekapitulasi akhir
8. Kami meminta pertanggung jawaban semua pihak terkait dengan perselisihan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *