Perusahaan Bongkar Penggelapan Suku Cadang Motor, Karyawan di Samarinda Ditangkap Polisi
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Seorang karyawan swasta berinisial RBPA (30) di Samarinda harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja. RBPA dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan setelah kedapatan mengantongi uang hasil penjualan barang perusahaan tanpa menyetorkannya ke kas resmi.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Barang yang diduga digelapkan meliputi suku cadang sepeda motor, satu set cover body, serta satu unit tangki sepeda motor yang dikeluarkan tanpa disertai nota resmi perusahaan.
Alih-alih menjalankan prosedur perusahaan, RBPA justru diduga menjual barang-barang tersebut dan menyimpan sendiri uang hasil penjualan.
Aksi ini terbongkar setelah manajemen perusahaan mencurigai adanya transaksi tidak wajar. Kecurigaan menguat ketika diketahui seorang pembeli mentransfer pembayaran langsung ke rekening pribadi RBPA, bukan ke rekening perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.744.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan oleh yang bersangkutan. Transaksi dilakukan tanpa laporan resmi dan hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan jabatan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran, khususnya di lingkungan dunia usaha, agar pengelolaan kepercayaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, RBPA akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, RBPA telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan