INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Perluasan RSUD AMS II Ditangguhkan Gegara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Tak Sependapat

Jibril Daulay Jibril Daulay - 9900 views
Penampakan progres Perluasan RSUD AMS II. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan respons resmi atas penangguhan sementara pematangan lahan rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) atau RS Korpri Samarinda. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), Pemprov menegaskan pembangunan fasilitas kesehatan tetap menjadi prioritas daerah.

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan lokasi perluasan rumah sakit telah sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Samarinda.

Area tersebut berada di zona fasilitas umum dan sosial (Fasum-Fasos) sehingga diperbolehkan secara tata ruang.

“Tidak ada penetapan kawasan rawan banjir di lokasi itu. Peruntukannya jelas untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Firnanda menjelaskan bahwa pada 2025 tahapan pembangunan difokuskan pada pematangan lahan sebagai persiapan konstruksi fisik yang direncanakan dimulai pada 2026.

Langkah tersebut diambil untuk mendukung peningkatan status RSUD AMS II menjadi rumah sakit tipe B.

“Kami mengakui ada kekurangan administrasi terkait kebijakan khusus Pemkot Samarinda soal izin pematangan lahan,” ujar Firnanda.

Namun, Pemkot Samarinda memiliki pandangan berbeda. Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai persoalan utama bukan pada kesesuaian tata ruang, melainkan pada ketidaksinkronan antara dokumen perizinan bangunan gedung (PBG) dengan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

“Memang benar rumah sakit yang berdiri sekarang punya izin. Tapi pelaksanaan konstruksinya di lapangan pun tidak mengikuti rekomendasi yang tercantum di PBG,” ujar Andi Harun, Rabu (25/12/2025).

Ia menjelaskan, PBG rumah sakit eksisting secara tegas mensyaratkan penggunaan fondasi pancang tiang sebagai bagian dari mitigasi teknis untuk menjaga tata air kawasan.

Namun, praktik di lapangan justru dilakukan dengan sistem urukan tanah dan fondasi tanam.

“Ini berbeda total dengan dokumen PBG yang diterbitkan,” katanya.

Andi Harun juga menegaskan Pemkot Samarinda belum pernah menerbitkan PBG untuk lahan rencana perluasan RSUD AMS II.

Menurutnya, dokumen yang ada baru sebatas surat keputusan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masih menyisakan persoalan administratif.

“Untuk lahan perluasan, tidak ada PBG dari kami. Itu faktanya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!