Percepatan Pelaksanaan PUG, Kadis DP3A Kutim : Ada Tiga Materi yang Diberikan
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dr. Hj. Sulastin S.Sos, M Kes.MM menghadiri sosialisasi advokasi Pengarusatamaan Gender (PUG) di Samarinda.
Selain itu hadiri pula tim driver yakni Kepala Bappeda, Kadis DP3A Kutim, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Itwil dan Sekretaris BPKAD.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan PUG melalui advokasi kebijakan dan pelaksanaan PUG kepada Tim Driver Kutim di Samarinda.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Ekonomi Pembangunan, hadir juga pejabat eselon 3 serta staf yang menangani PUG Dinas PPPA.
“Ada tiga narasumber yang mengisi kegiatan itu. Mereka merupakan ahli di bidangnya masing-masing,” jelas Dr. Hj. Sulastin S.Sos, M Kes.MM.
Pada kegiatan itu diisi tiga narasumber. Mereka adalah Deputi bidang kesetaraan Gender dengan materi percepatan pelaksanaan PUG melalui Advokasi kebijakan PUG di Daerah bagi tim Driver.
Selain itu, ada juga Fasilitator PUG dan PPRG Pusat dengan materi percepatan pelaksanaan PUG melalui perencanaan penganggaran Responsip Gender di daerah.
Dan yang terakhir, Sekretaris Dinas PPPA Kukar sebagai Best Praktice PUG
Pelaksana kegiatan Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Dina Prihandini, SE.
“Kami ingin PUG segera diberlakukan. Untuk itu, kami melakukan advokasi ini agar PUG bisa dipahami dengan baik,” kata Dr. Hj. Sulastin S.Sos, M Kes.MM.
Sementara itu, Dina Prihandini, SE mengatakan tim driver bekerja optimal agar PUG segera diberlakukan.
“Untuk itu, kami melakukan advokasi ini. Semoga PUG segera diberlakukan,” kata Dini.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rakor Evaluasi PUG Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim.
Kepala DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita menjelaskan bahwa tujuan rapat untuk mengevaluasi pengarusutamaan gender dan koordinasi terkait pelaksanaan program pengarusutamaan gender di pemerintah daerah.
“Ini merupakan bagian dari upaya evaluasi pangarusutamaan gender di Kaltim,” tutur Soraya
Menurutnya, seperti yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), saat ini telah dilakukan evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan PUG baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Evaluasi tersebut mencakup 7 proses, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, pemantauan, dan pelaporan. (adv)
Tinggalkan Balasan