Penjelasan Ketua Bawaslu Kutim Soal Penghentian Kasus Penggunaan Fasilitas Negara Tempat Cetak APK
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) telah memproses dugaan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara sebagai tempat percetakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi mengatakan proses penanganannya diperlukan mufakat dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang meliputi Bawaslu Kutim, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
Hasilnya dugaan pelanggaran tersebut dihentikan sebab laporan tidak memenuhi syarat berdasarkan dari Gakkumdu dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
“Penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi tidak benar bila penanganan ini tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Aswadi.
Aswadi juga berharap semua pihak bisa menahan diri dan bisa mengikuti tahapan Pilkada dengan damai tanpa adanya pelanggaran. (*)
Tinggalkan Balasan