Pengelolaan Sampah dan Limbah Masih Jadi Tantangan DLH Kutai Timur
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menghadapi sejumlah pekerjaan besar, terutama dalam pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hal ini diungkapkan pelaksana tugas (Plt) kepala DLH Kutim, Dewi. Dia mengakui, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah mereka untuk segera diatasi.
“Saat ini, kita masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu fokus kami adalah pengelolaan sampah yang masih menggunakan konsep angkut dan buang tanpa pemilahan yang optimal,” jelas Dewi.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, DLH Kutim merencanakan langkah strategis berdasarkan rekomendasi Rakornas Sampah yang diselenggarakan pada 12 Desember 2024 di Jakarta.
“Kami akan menyusun aksi penanganan sampah yang lebih terpadu, baik dari sisi pengumpulan, pemilahan, maupun pengolahan,” ujarnya.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi DLH adalah pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di belakang Pasar Induk Sangatta.
Saat ini, operasional TPST tersebut dihentikan sementara karena kendala kapasitas. Dari target maksimal 50 ton sampah per hari, TPST hanya mampu mengolah sekitar 5 ton.
“Kita akan fokus pada pemilahan sampah di sumbernya agar kapasitas pengolahan bisa ditingkatkan,” terang Dewi.
Selain sampah, DLH juga menangani pengelolaan limbah B3, termasuk yang berasal dari rumah tangga.
Limbah B3 yang dikenal sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun, membutuhkan penanganan khusus agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengelolanya secara aman dan sesuai aturan,” tegas Dewi.
Dengan berbagai tantangan ini, DLH Kutim berkomitmen untuk mendorong pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik melalui perencanaan dan implementasi program-program strategis.
Dukungan semua pihak dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kutai Timur. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Dewi.
Dewi sendiri ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur sejak 29 Agustus 2024. (wulan)
Tinggalkan Balasan