INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pengedar Ditangkap di Tanjung Laut, Polisi Buru Jaringan Pemasok Sabu di Bontang

Jibril Daulay Jibril Daulay - 7600 views
Pengedar sabu di Bontang (Dok Satnarkoba Polres Bontang)

BONTANG, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Suryadi alias Jodi (38), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu dan sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Rihard, Selasa (4/11/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Gang Cempaka 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,08 gram, satu plastik klip kosong, dua sedotan runcing, satu pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp1.550.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, satu unit handphone Vivo warna biru turut disita sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seberat 5 gram melalui sistem “jejak” dari pemasok yang kini masih diburu polisi. Barang tersebut kemudian ia kemas ulang menjadi paket-paket kecil dengan harga bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp700 ribu per paket.

“Dari pengakuan pelaku, sekitar 4 gram sabu sudah terjual sebelum ia kami amankan. Aksi ini sudah cukup meresahkan warga sekitar,” ungkap AKP Rihard.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan jaringan pengedar lain yang terhubung dengan tersangka.
Sementara itu, Suryadi alias Jodi telah ditahan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menekan peredaran narkoba.

“Kami sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menjaga Bontang tetap aman dari peredaran narkotika,” tutup AKP Rihard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!