Pengadilan Agama Paparkan Sebab Terjadinya 457 Kasus Peceraian di Bontang
Bontang — Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang Nor Hasanuddin membeberkan penanganan perkara perceraian pada tahun 2023 mencapai 457 perkara.
Ia merincikan, tahun 2019 jumlah perkara yang masuk sebanyak 621, meningkat menjadi 629 perkara pada 2020. Kemudian untuk tahun 2021 meningkat lagi menjadi 673 perkara.
“Dan terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada 2022 dengan 763 perkara. Tapi pada 2023 kemarin jumlah perkaranya menurun drastis jadi 457,” papar Hasanuddin kepada indeksmedia, Selasa (30/4).
Dikatakannya, untuk tahun 2023 kasus cerai talak (permintaan laki-laki) sebanyak 125. Sementara cerai gugat (permintaan perempuan) 332.
“Namun tahun 2023 kemarin dari 457 perkara yang masuk, yang diputuskan sebanyak 369 perkara,” ucapnya.
Ditanyai alasan mengapa pasangan perempuan lebih banyak mengajukan permohonan cerai lantaran beberapa faktor, yang mendominasi kata dia, adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
“Yaaa pertengkaran ini faktornya juga banyak, ada karena pihak ketiga, juga karena narkoba, ada juga masalah ekonomi,” ucap Hasanuddin.
Dirincikannya lagi, sebanyak 34 orang yang tidak bertanggung jawab atau meninggalkan salah satu pihak. Jumlahnya sama dengan masalah ekonomi, juga 34.
“Lalu ada yang dihukum penjara 9 orang. Ada juga yang murtad 1 orang. Narkoba juga 1. Nahhh yang banyak itu yang tidak harmonis, jumlahnya 288. Ada juga poligami tidak sehat sebanyak 2,” ungkap Hasanuddin.
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan untuk triwulan tahun 2024 ini jumlah perkara perceraian yang masuk sebanyak 127 orang. “Ini menurun ketimbang triwulan 2023, ada 150-an. Dari jumlah itu sebagain besar telah diputuskan,” ucapnya.
Lebih jauh ia membeberkan untuk kasus perceraian PNS di Kota Bontang jumlahnya menurun dari tahun ke tahun.
“2022 ada 7. Kalau yang tahun kemarin 2023 itu ada 5. Sekarang per triwulan 2024 ini 2. Semoga tidak bertambah lagi,” tuturnya.
Melihat adanya ratusan kasus itu, Nor Hasanuddin menyarankan agar pendidikan keluarga dihadirkan sedini mungkin.
“Kita harap ada pendidikan keluarga ya, sebagai muatan lokal. Karena jangan sampai nanti dekat-dekat nikah baru dikasi wejangan soal pernikahan,” ucapnya.
“Nahh kalau ini dijelaskan memang sedari SD misalnya, menjadi pelajaran muatan lokal, ini sangat bagus agar nanti beranjak dewasa semakin dalam pengetahuan mereka tentang kelurga. Kita harapnya begitu,” tandas Hasanuddin.
Adapun rincian jenis perkara yang masuk ke PA Bontang untuk tahun 2023 kata Hasanuddin di antaranya izin poligami sebanyak 3 dengan putusan 3 perkara. Harta bersama sebanyak 6 perkara dengan putusan 5 perkara.
Selain itu pemeliharaan anak dengan jumlah 3 perkara. “Perwalian ada 2 dan asal usul anak sebanyak 7,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan