INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Penerapan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Yan Ipui Harap Perusahaan Tak Nilai Asal Pendidikan

Chaliq | Jumlah pembaca: 3800 views
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui.

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Adanya aturan yang mengharuskan Perusahaan memprioritaskan masyarakat Kutai Timur (Kutim) dalam menerima tenaga kerja belum menjadi jaminan perusahaan bakal menerima pekerja lokal. Pasalnya, banyak perusahaan menyertakan persyaratan yang tak dapat dipenuhi pekerja lokal.

Hal inipun ditanggapi Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui. Dia mengatakan, salah satu persyaratan itu adalah asal sekolah pelamar kerja.

Bahkan, asal sekolah dijadikan skoring penentu dalam proses penerimaan kerja. Yan menilai hal itu tidak perlu dijadikan penentuan skoring proses penerimaan tenaga kerja lokal.

Menurut Yan, salah satu tuntutan perusahaan itu lantaran mereka beranggapan kualitas pekerja lokal bergantung pada pendidikannya. Sementara, banyak masyarakat Kutim yang hanya menempuh jenjang pendidikan di Kutai Timur saja.

“Karena apa, perusahaan pasti akan menuntut kualitas. kita tahu, kita masih kalah jauh dengan daerah lain, di Indonesia. Meskipun anak-anak kita juga banyak yang menempuh pendidikan di luar daerah, tapi bagaimana nasib mereka yang hanya menempuh pendidikan di Kutim aja,” ujarnya.

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, dalam penentuan skoring penerimaan tenaga kerja lokal, dirinya lebih condong untuk mendorong agar asal kelahiran menjadi syarat utama yang masuk dalam Perbup yang saat ini tengah masuk dalam tahap finalisasi. Dengan begitu, seluruh anak muda Kutim punya peluang yang sama dalam mendapatkan pekerjaan.

“Maksudnya tempat kelahiran mereka harus di Kutim dan memiliki kartu identitas Kutim ini yang lebih utama,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga menyebut wilayah calon tenaga kerja lokal yang masuk dalam area perusahaan (Ring area) terdekat, juga perlu mendapatkan atensi dan masuk dalam skala prioritas penerimaan tenaga kerja.

“Misalnya ada perusahaan di daerah Muara Wahau, berarti ring satunya masyarakat Muara Wahau, meskipun ada juga yang melamar dari Bengalon, Sangatta, tapi yang mendapatkan skala prioritas tetap warga sekitar perusahaan tersebut,” ujarnya.

Yan berharap, aturan mengenai penerimaan tenaga kerja ini dapat diikuti perusahaan yang ada di Kutai Timur. Dengan begitu, jumlah pengangguran di Kutim dapat sedikit berkurang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini