INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pencurian Mobil Pikap L300 di Paser Terungkap Setelah 1 Tahun, Pelaku Warga Kalsel

Jibril Daulay Jibril Daulay
Pikup Mitshubisi L300, barang bukti pencurian yang ditangani Polres Paser (dok Humas Polres Paser/Ig)

PASER, INDEKSMEDIA.ID — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial S (34), warga Binuang Santang, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi DA 8189 PW.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta kerja sama lintas Polres antara Polres Paser dan Polres Balangan.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada pertengahan 2024 lalu.

“Pelaku S diamankan setelah mengakui pernah melakukan pencurian satu unit mobil L300 di wilayah Kecamatan Kuaro. Ia kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Elnath, Jumat (24/10/2025).

Pelaku disebut tidak beraksi sendirian. Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R, yang kini masih dalam pencarian (DPO).

Kronologi Pencurian

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sarmin, pemilik mobil Mitsubishi L300, yang kehilangan kendaraannya pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WITA.

Menurut keterangan korban, istrinya sempat melihat dua orang pelaku mendorong mobil dari garasi rumah mereka di Jalan Jenderal Suprapto, Kecamatan Kuaro.

Setelah berhasil mendorong kendaraan keluar, para pelaku langsung menyalakan mesin dan melarikan diri ke arah Kecamatan Batu Sopang.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Paser bersama Polsek Kuaro segera melakukan pengejaran ke wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian. Sekitar pukul 04.00 WITA, mobil korban berhasil ditemukan terparkir di sekitar area pasar Batu Sopang. Namun, para pelaku telah lebih dulu melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi.

Setelah lebih dari satu tahun proses penyelidikan dan koordinasi antarjajaran, pada Minggu, 19 Oktober 2025, Tim Resmob Polres Balangan akhirnya berhasil menangkap pelaku S di wilayah tempat tinggalnya.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Paser dan Polres Balangan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya R sebagai pelaku lain yang kini masih buron,” jelas AKP Elnath.

Saat ini, pelaku S telah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

Penyidik mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam berikut fotokopi BPKB dan STNK kendaraan tersebut. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp153 juta.

“Barang bukti kendaraan sudah kami amankan sebagai alat bukti utama dalam proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!