INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pencuri di Tenggarong Dikejar Pakai Drone, Barang Bukti Disembunyikan di Rawa

Jibril Daulay - 3400 views
Kolase foto pengejaran pelaku pencurian dan pencarian barang bukti di bawa rawa di Tenggarong, Kukar (tangkapan layar polres)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Aksi pencurian di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berujung pada pengejaran dramatis. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara bahkan menerjunkan drone untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi di kawasan rawa dan semak belukar.

Pelaku berinisial MHSTN (23), warga Jalan Seluang, Tenggarong, ditangkap usai mencuri sejumlah perkakas bengkel dan tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga di Jalan Aji Masnandai Gang 2, Kelurahan Timbau.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, pencurian terjadi Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku memanjat tembok rumah korban dan mengambil dua set kunci shock dari area bengkel.

“Pelaku menggasak sejumlah perkakas dan tabung LPG 3 kilogram, lalu melarikan diri. Upaya pengejaran sempat berlangsung lama karena pelaku bersembunyi di semak belukar,” ujar AKP Ecky, Kamis (9/10/2025).

Polisi yang kesulitan menemukan pelaku di darat kemudian menurunkan satu unit drone untuk memantau dari udara. Dari hasil pencarian udara, petugas menemukan jejak pelarian ke arah rawa-rawa di sekitar permukiman warga. Namun pelaku berhasil mengelabui kamera drone dengan menggunakan jas hujan dan tanpa alas kaki.

Rekaman CCTV milik warga kemudian membantu polisi mengidentifikasi arah pelarian. Sekitar pukul 21.00 Wita, tim Satreskrim akhirnya menangkap pelaku di halaman Lapangan Tenis Tadian Rondong Demang, tak jauh dari lokasi persembunyiannya.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menyembunyikan barang bukti curian di bawah rawa sungai untuk menghindari temuan aparat. Setelah dilakukan penyisiran, seluruh barang bukti berhasil dievakuasi.

“Pelaku kami amankan bersama dua set kunci shock merek XAPR dan Chrome Vanadium. Barang bukti sempat disembunyikan di dalam rawa,” jelas Ecky.

MHSTN mengaku menjual sebagian hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!