Pemuda Kutim Bawa Kabur Avanza Rental 4 Bulan, Kini Ditangkap Polisi
SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID — Seorang pria berinisial FIP (24) akhirnya diringkus polisi setelah hampir empat bulan membawa kabur sebuah mobil rental Toyota Avanza milik warga Samarinda. Ia ditangkap di wilayah Muara Wahau, Kutai Timur, Senin (24/11) siang.
Kasus ini bermula dari laporan korban AG (40), pemilik mobil, yang menyewakan Avanza bernopol KT 1982 L kepada pelaku pada 29 Juli 2025. Saat itu, FIP menyewa kendaraan selama tiga hari dengan biaya Rp1,2 juta.
Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku hilang kontak. Mobil tidak kembali dan pelaku tidak pernah lagi memberi kabar hingga November 2025. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui membawa lari mobil tersebut ke luar Samarinda dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya tertangkap di Muara Wahau.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Perjuangan 9, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
“Pelaku menyewa mobil dengan kesepakatan tiga hari. Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan dan tidak bisa dihubungi,” jelas Kapolsek.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza silver KT 1982 L, 1 anak kunci Toyota, dan 1 lembar STNK
Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polisi mengimbau para pemilik usaha rental untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk melakukan verifikasi ketat terhadap penyewa dan memanfaatkan teknologi pelacak kendaraan.



Tinggalkan Balasan