INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pemprov Kaltim Sertifikasi Aset Tanah Daerah, Wujudkan Tata Kelola Akuntabel

BALIKPAPAN,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Finalisasi dan Validasi Data Dokumen Kepemilikan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung selama dua hari, 9–10 Oktober 2025, di Hotel Swiss-Bel Balikpapan.

Kegiatan yang digagas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim ini dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kalimantan Timur, khususnya para Pengurus Barang dan Pengguna Barang dari perangkat daerah teknis.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Andi Muzakkir menyampaikan kegiatan ini memiliki arti penting bagi masa depan pengelolaan aset daerah.

“Kalimantan Timur saat ini menjadi sorotan nasional sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena itu, tata kelola pemerintahan kita juga harus semakin modern dan akuntabel. Salah satunya melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan memiliki kepastian hukum,” ungkap A. Muzakkir.

Dia menambahkan, aset tanah merupakan kekuatan fiskal daerah yang sesungguhnya. Namun, masih banyak aset kategori K1, yakni tanah yang belum bersertipikat atau masih atas nama pihak lain yang harus segera diselesaikan.

“Tanah yang belum bersertipikat ibarat rumah tanpa pagar. Rawannya tinggi terhadap sengketa dan penyerobotan. Karena itu, sertifikat tanah adalah benteng hukum bagi aset daerah kita,” ujarnya.

Kepala BPKAD juga menekankan dua fokus utama dalam kegiatan kali ini, yaitu akselerasi dan akurasi.

“Setelah data divalidasi dan dokumen lengkap, jangan ada penundaan. Tim harus segera menindaklanjuti ke Kantor Pertanahan. Namun, percepatan ini juga harus diiringi dengan ketelitian. Satu data, satu peta—itulah prinsip kita,” pesannya.

Dia mengapresiasi kerja keras seluruh tim SKPD yang telah berkontribusi dalam pengumpulan dan verifikasi data aset daerah. Menurutnya, penyelesaian sertifikasi aset tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dalam menjaga kekayaan daerah.

“Pengamanan aset bukan hanya tugas BPKAD, tetapi tanggung jawab kita semua. Setiap pimpinan SKPD harus memastikan aset yang mereka gunakan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh aset tanah milik daerah dapat bersertifikat secara bertahap, sehingga memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.

“Kita ingin Kaltim menjadi daerah yang terdepan dalam tata kelola aset. Setiap jengkal tanah milik pemerintah harus memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!