INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pemprov Kaltim Percepat PK RTRW 2023–2042, Fokus Integrasi IKN dan Pembangunan Daerah

Jibril Daulay Jibril Daulay - 1,04000 views
Istana Negara di IKN, PPU, Kaltim

NUSANTARA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempercepat proses Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042. Langkah ini sebagai respon dan penyesuaian setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik dan visi misi kepala daerah yang baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa PK RTRW menjadi keharusan karena mencakup aspek-aspek strategis yang menentukan arah pembangunan wilayah ke depan.

“Perubahan RTRW dimungkinkan karena ada aspek-aspek strategis yang mengisyaratkan kita untuk melakukan penyesuaian,” ujar Sri Wahyuni saat membuka kegiatan Ekspose Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, meskipun RTRW Kaltim baru saja ditetapkan pada tahun 2023, Pemprov Kaltim telah lebih dulu mengajukan laporan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024 mengenai perlunya revisi. Hal itu disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu delineasi wilayah IKN dan penyesuaian visi misi gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang baru.

“RTRW adalah dokumen yang harus hidup dan adaptif terhadap perubahan kebijakan besar nasional maupun daerah. Keberadaan IKN membawa dampak besar terhadap struktur ruang dan pola ruang di wilayah Kaltim,” jelasnya.

Sri Wahyuni menekankan bahwa meski dilakukan revisi, penyusunan RTRW tetap harus berlandaskan kaidah dasar tata ruang dan tidak dapat mengakomodasi seluruh keinginan tanpa pertimbangan teknis dan lingkungan yang matang.

“Penyesuaian RTRW tidak boleh keluar dari prinsip tata ruang. Kita tidak bisa memfasilitasi semua keinginan, apalagi yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!