INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pemprov Kaltim-OIKN Sahkan Penegasan Batas Wilayah IKN Mencakup 7 Kecamatan dan 54 Desa

Jibril Daulay - 1,14200 views
Petas batas ata delineasi Wilayah IKN (foto: OIKN)

NUSANTARA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta pemerintah kabupaten/kota sekitar, resmi menandatangani berita acara penegasan batas atau delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penandatanganan dilakukan di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3, Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, pada Selasa (21/10/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo, dan Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono.

Wakil Gubernur Seno Aji menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting menuju kejelasan tata batas dan tanggung jawab pemerintahan di wilayah yang kini masuk area IKN.

“Setelah penandatanganan ini, kami harap segera ada realisasi. Jangan sampai masyarakat bingung karena tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab membina dan membangun. Aspek sosial jangan sampai terabaikan,” ujar Seno.

Ia juga menekankan perlunya pembinaan masyarakat dan penerapan standar pelayanan minimum (SPM) bagi warga yang wilayahnya kini menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara.

Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa proses penegasan batas ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah secara intensif.

“Kami Otorita IKN mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga batas wilayah ini dapat disepakati. Saat ini kami telah memulai pembangunan tahap kedua dan terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” kata Basuki.

Secara keseluruhan, wilayah IKN mencakup 7 kecamatan dan 54 desa/kelurahan, terdiri dari 1 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebanyak 11 desa/kelurahan berada di Kecamatan Sepaku, PPU.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa seluruh proses penegasan batas telah selesai dan disepakati oleh semua pihak.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada perubahan atau keberatan lebih lanjut yang akan diterima setelah berita acara ini ditandatangani.

“Setelah peta dan narasi Permendagri disahkan, batas ini akan menjadi acuan untuk tata ruang, kependudukan, pelayanan publik, hingga perizinan sumber daya alam,” katanya.

Ia menjelaskan, penegasan batas wilayah IKN memberikan delapan manfaat utama, antara lain kejelasan tata ruang, luas wilayah, pelayanan publik, administrasi kependudukan, pertanahan, hingga daftar pemilih Pemilu dan Pilkada.

“Karena ini sudah nyambung, kami sudah tahu persis berapa luasan IKN. Maka yang dipakai untuk hal apapun adalah batas delineasi yang ini,” ujarnya.

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, berita acara ini akan menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas IKN dengan daerah sekitarnya.

“Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta menyelesaikan potensi sengketa administrasi antarwilayah,” jelas Thomas.

Luas Wilayah IKN

Saat ini, wilayah Ibu Kota Nusantara memiliki total luas sekitar 322.429 hektare, yang terdiri atas:

  • 252.660 hektare daratan, dan
  • 69.769 hektare perairan laut.

Sedangkan jumlah penduduk IKN diperkirakan mencapai 155 ribu jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!