Pemkot Samarinda Tindak Lanjuti Laporan BPK RI, Termasuk Penertiban Aset di Citra Niaga
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Senin (22/12/2025).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebutkan hasil pemeriksaan BPK mayoritas menyoroti aspek penerimaan daerah serta penataan aset.
Salah satu catatan penting berkaitan dengan kewajiban wajib pajak dan pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga.
“Ada beberapa catatan yang sifatnya penerimaan. Misalnya terkait wajib pajak, kemudian pengelolaan HGB di atas HPL, khususnya di Citra Niaga, diminta untuk dilakukan penertiban sebagai barang milik daerah,” kata Andi Harun.
Ia menilai catatan tersebut justru menjadi sinyal positif bagi Pemkot Samarinda. Menurutnya, rekomendasi BPK dapat dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah.
“Dari sisi penerimaan itu justru positif. Ini menjadi langkah untuk melakukan penertiban sekaligus pencatatan aset-aset daerah ke dalam sistem barang milik daerah,” ujarnya.
Penertiban HGB di atas HPL dinilai penting agar aset milik pemerintah tidak dikuasai pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
“Agar barang milik daerah, khususnya HGB di atas HPL di Kota Samarinda, tidak dikuasai oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas Andi Harun.
Menindaklanjuti LHP tersebut, Wali Kota Samarinda telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bergerak cepat dan berkoordinasi.
OPD yang terlibat antara lain Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pengelolaan barang milik daerah, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah.
“Harus segera ditindaklanjuti. Inspektorat melakukan koordinasi, BPKAD mengelola barang milik daerah, dan Bapenda fokus pada pendapatan daerah,” pungkasnya



Tinggalkan Balasan