Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait 2 Raperda

Kutim — Rapat Paripurna (Rapur) Legislator Kutai Timur (Kutim) kembali digelar legislator Kutim. Sebelumnya pada Senin 13 Mei 2024 dua Pemkab Kutim mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Raperda Ketertiban Umum ditanggapi oleh berbagai fraksi di DPRD.

Pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin tujuh Fraksi DPRD menanggapi usulan dua Raperda itu. Lalu, agenda Rapur haru ini pada Rabu 15 Mei 2024 Pemkab Kutim kembali menanggapi tanggapan wakil rakyat atas dua Raperda tersebut.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, diwakili Asisten 1 Poniso Suryo Renggono membacakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi. Poniso berterimakasih karena tujuh fraksi setuju atas dua raperda usulan pemerintah itu untuk ditindaklanjuti.

Poniso menyatakan seluruh saran, kritik dan pandangan kritis anggota dewan Kutim bakal dijadikan referensi untuk melahirkan hukum yang berkeadilan. “Pemkab Kutai Timur mengucapkan terimakasih atas tindaklanjut dua Raperda usulan pemerintah.”

“Saran, masukan, pandangan kritis masing-masing fraksi merupakan referensi yang berharga bagi kami dalam rangka membuat produk hukum daerah yang berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Poniso lalu menanggapi usulan fraksi ihwal perlindungan masyarakat Kutim atas bahaya kebakaran. Dikemukakanya, Pemkab punya komitmen melindungi masyarakat dari bahaya potensi kebakaran.

Ia juga menyampaikan Pemkab berupaya sungguh-sungguh mewujudkan lingkungan aman dan tertib. “Terkait dengan peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten, Pemkab telah merumuskan dalam Raperda dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.”

“Juga penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar. Selain itu pemkab juga melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan bahaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” terangnya.

Lebih lanjut sosialisasi dan simulasi, serta pelatihan kepada masyarakat dan dunia usaha bakal ditingkatkan Pemkab Kutim dengan tujuan seluruh masyarakat dan pelaku usaha memahaminya lebih mendalam.

“Kami akan melakukan koordinasi dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat mengenai pencegahan terhadap kebakaran dalam dunia usaha dan masyarakat,” ucapnya.

Lebih jauh terkait raperda ketertiban umum Pemkab Kutim berkomitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat sesuai Undang-undang.

Hal itu dilakukan agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan. “Selain itu, kami akan juga akan melakukan pembahasan raperda ketertiban umum melalui konsultasi publik, sosialisasi dan seminar. Ini dilakukan demi menjamin hak partisipasi masyarakat,” tuturnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *