Pemkab Kutai Timur Kolaborasi Komitmen Cegah Terjadinya Stunting

Headline, Kesehatan7200 views

Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) komitmen menekan angka stunting di wilayahnya. Kali ini pemerintah melakukan program intervensi serentak dalam upaya mencegahnya.

Program tersebut digelar melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) kader Pos Layanan Terpadu (posyandu) beserta warga setempat.

Dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan angka stunting di Kutim per Januari 2024 mencapai 17,5% berdasarkan data Dinkes Kutim.

Angka tersebut menurun menjadi 17% pada bulan Februari, 16,2% pada bulan Maret, dan 16,5% pada bulan April. “Dengan adanya perbedaan data, saya harap kita semua terus berkoordinasi.”

“Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan masalah, salah satunya adalah alokasi APBD yang tidak tepat sasaran,” sambung Bupati di hadapan para tamu undangan di GSG Kutim, Sangatta, pada Jumat 13 Juni 2024.

Bupati lebih jauh menekankan betapa pentingnya peningkatan ceramah pranikah oleh Dinkes, serta kerja sama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan. Kedua dinas itu, menurut Bupati, bisa mendukung “penyediaan sumber gizi yang dibutuhkan bayi.”

Sementara, Achmad Junaidi selaku Kepala DPPKB Kutim menerangkan intervensi serentak tingkat provinsi digelar di Kutai Kartanegara dan hari ini dilakukan dengan daring dan luring.

“Untuk kegiatan luring, kami menghadirkan wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Sementara itu 16 kecamatan dan 141 desa mengikuti acara secara daring melalui Zoom meeting,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Bupati Kutim Nomor B 400715.5 Tahun 2024 tentang intervensi serentak pencegahan stunting tertanggal 3 Juni 2024, program ini punya beberapa tujuan utama:

1. Memastikan pendataan semua ibu hamil dan balita di wilayah kerja.
2. Memastikan pendampingan bagi seluruh ibu hamil dan kehadiran mereka di posyandu.
3. Menyediakan alat antropometri terstandar di seluruh posyandu.
4. Melatih kader posyandu dalam pengukuran antropometri dan penyuluhan untuk ibu hamil dan balita.
5. Menggunakan alat antropometri yang sesuai standar.
6. Melakukan intervensi gizi kepada ibu hamil dan balita yang bermasalah dengan gizi.
7. Memberikan edukasi kepada ibu hamil dan balita di posyandu.
8. Mencatat hasil penimbangan, pengukuran, dan intervensi pada sistem informasi di hari yang sama.
9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan intervensi serentak.
10. Menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan intervensi serentak, termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *