INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Pembahasan Raperda HIV/AIDS Bakal Dilanjutkan Setelah Pelantikan Anggota DPRD Kutim Terpilih

Chaliq | Jumlah pembaca: 3900 views
Anggota DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paemboman.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan penyakit HIV/AIDS bakal dilanjutkan setelah pelantikan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terpilih.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pencegahan dan penaggulangan penyakit HIV/AIDS, dr Novel Tyty Paemboman kepada awak media belum lama ini.

Tahapan selanjutnya dari pembahasan Raperda itu adalah membawa draft tersebut ke Kemenkumham di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Lantaran waktu yang dianggap mepet, DPRD memutuskan akan melanjutkan setelah pelantikan anggota DPRD Kutim terpilih periode 2024-2029.

“Draft Raperda HIV ke Kemenkumham itu mereka punya waktu 14 hari kerja. Jadi kemungkinan setelah pelantikan baru pansus akan ke Kanwil dan Kemenkumham di Samarinda untuk harmonisasi dan sinkronisasi terkait dengan draft Raperda itu,” kata dr Novel Tyty Paemboman.

Politisi Partai Gerindra itu juga memaparkan, setelah draft tersebut menjadi Perda, akan ditindaklanjuti dengan aturan di bawahnya, yakni peraturan Bupati (Perbup).

“Tentu kita akan mengingatkan atau memberikan informasi ke Bupati terkait dengan hal-hal yang kita anggap itu sudah tidak relevan, kita harus ubah,” tuturnya.

Novel juga menjelaskan Kutim akan belajar dari daerah lain di Indonesia yang telah sukses dalam menerapkan peraturan serupa, salah satunya adalah Provinsi Bali.

Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional, telah berhasil menekan angka penyebaran HIV melalui pelaksanaan peraturan daerah yang efektif.

“Dari pengalaman Bali, kita bisa melihat bahwa pencegahan dan penanganan HIV bisa dilakukan dengan baik. Walaupun ada anggapan bahwa percampuran wisatawan asing dan warga lokal dapat meningkatkan risiko penyebaran HIV, namun kenyataannya Bali mampu mengendalikan situasi tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, dengan pertumbuhan kasus HIV/AIDS yang signifikan di Kutim, Pemkab bersama DPRD Kutim berinisiatif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dengan tujuan agar dapat disahkan menjadi Perda Kutim.

Pembentukan Raperda ini mengingat kasus penyakit mematikan ini kerap dikeluhkan masyarakat di Kutim, sebagaimana diketahui virus HIV/AIDS merupakan penyakit menular yang terbilang cepat dan mudah penyebarannya, dari satu orang ke orang lainnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini