Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap I Dibuka 24 November, Begini Prosedurnya
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan pelunasan biaya haji tahap pertama untuk tahun 2026 dimulai 24 November 2025 dan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Pengumuman disampaikan Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, pada Senin (24/11/2025) di Bandarlampung.
“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jemaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujar Menteri Irfan.
Dia mengatakan bahwa calon jemaah haji yang berhak melunasi pada Tahap I yakni:
- Jemaah haji reguler lunas tunda berangkat (sudah lunas tetapi tertunda keberangkatannya).
- Jemaah yang sudah lunas namun sebelumnya ditunda keberangkatannya karena alasan tertentu.
- Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
- Prioritas lansia: jemaah reguler lanjut usia yang mendapat prioritas.
Kemudian, lanjut dia, untuk pelunasan jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.
Sisa kuota tahap II diperuntukkan antara lain bagi: calon jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang berangkat terpisah dengan mahram, serta cadangan (antrian berikutnya).
Prosedur & Imbauan
- Daftar calon jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan lewat laman resmi Kementerian Haji dan Umroh: www.haji.go.id.
- Calon jemaah yang diumumkan berhak melunasi dihimbau melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan di bank penerima setoran/BPS BPIH.
- Tidak ada pungutan biaya dalam proses pelunasan. Jika ada pertanyaan atau pengaduan, masyarakat dapat mengirim email ke: kemenhaj.ri@haji.go.id.
Pelunasan dilakukan di bank-bank penerima setoran yang ditunjuk serta BPS/BPIH sesuai mekanisme daerah masing-masing.



Tinggalkan Balasan