Pelindo Ungkap Tetap Amankan Tongkang Penabrak Jembatan Mahulu Meski di Luar Jam Operasional
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Insiden tongkang yang menyenggol Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026 menegaskan pentingnya respons cepat dalam menjaga infrastruktur strategis, meski kejadian berlangsung di luar jam layanan resmi pengolongan jembatan.
PT Pelindo (Persero) Regional 4 Samarinda menegaskan bahwa kedua insiden tersebut tidak termasuk dalam lingkup pelayanan pemanduan perusahaan.
Namun demikian, Pelindo memastikan tetap hadir di lapangan untuk mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan pelayaran dan keamanan jembatan.
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman, menjelaskan bahwa kewenangan Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan dibatasi oleh jam operasional yang telah diatur dalam sistem prosedur pelayaran (SISPRO).
“Baik kejadian 23 Desember maupun insiden dini hari 4 Januari pukul 01.17 WITA, semuanya terjadi di luar waktu operasional pengolongan jembatan. Jadi bukan dalam layanan pemanduan Pelindo,” jelasnya, Jumat (9/1/2026).
Dalam ketentuan SISPRO, jam pengolongan jembatan ditetapkan pada pukul 06.00–10.00 WITA dan 16.00–18.00 WITA, menyesuaikan kondisi pasang surut air Sungai Mahakam.
Di luar waktu tersebut, aktivitas kapal tetap diperbolehkan dengan tanggung jawab penuh berada pada operator kapal.
Pelindo memaparkan, insiden 23 Desember dipicu manuver kapal yang memutar di area depan jembatan dengan ruang gerak terbatas. Sementara insiden 4 Januari terjadi akibat tongkang yang hanyut setelah tali tambat atau jangkar putus dari buoy.
“Kami langsung mengerahkan tiga kapal tunda untuk membantu dua tongkang yang hanyut dan mengamankannya ke lokasi yang lebih aman, meskipun itu di luar jam pelayanan kami,” ujar Capt. Suparman.
Pelindo menegaskan kapal penarik tongkang bukan milik Pelindo dan tidak menggunakan jasa pemanduan perusahaan.
Meski demikian, Pelindo menilai sinergi antarinstansi dan kepatuhan operator kapal terhadap aturan KSOP, termasuk jarak aman penambatan sekitar satu kilometer atau 0,6 mil dari jembatan, menjadi kunci pencegahan insiden serupa.
“Semua sudah diatur. Tinggal ditaati saja ketentuan tersebut demi keselamatan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan