Pelatihan KHA DP3A Kutim : Tidak Ada Alasan Negara Tak Terbitkan Akta Lahir
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – “Tidak ada alasan negara tidak memberikan akta lahir. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia.”
Pernyataan itu disampaikan Fasilitator Nasional Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Provinsi Kepulauan Riau, Sudirman Bin Abdul Latif, dalam Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) 2025 yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur di Hotel Teras Belad, Rabu (22/10/2025).
Sudirman menegaskan setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dan tidak boleh kehilangan identitasnya. Selain itu, dia menilai, negara tidak boleh menjadikan akta kelahiran sebagai syarat untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan jika, kata kelahiran tidak diterbitkan negara.
“Ketika ada anak yang tidak punya akta kelahiran, negara tidak boleh menjadikan itu sebagai persyaratan untuk masuk sekolah. Setiap anak berhak atas identitas dan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak orang lain sejak dini. Melalui contoh sederhana, Sudirman menyinggung perilaku masyarakat terhadap fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.
“Kalau kita lihat ada kursi khusus untuk disabilitas, jangan duduk di situ walaupun kosong. Itu bukan hak kita. Nilai ini harus diajarkan kepada anak-anak, agar mereka paham bahwa hak orang lain tidak boleh diambil,” jelasnya.
Sudirman menambahkan, hak-hak anak saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Selain identitas dan pendidikan, hak anak disabilitas juga sering diabaikan.
Dia juga menilai tantangan pengasuhan anak saat ini semakin berat, karena pertumbuhan biologis dan psikologis anak tidak selalu seimbang.
“Dulu anak-anak kelas enam SD sudah bisa membantu orang tua di rumah, tapi sekarang banyak yang belum mandiri. Ini menunjukkan tantangan kita dalam melindungi dan mendidik anak semakin kompleks. Karena itu, pemerintah harus hadir,” tegasnya.
Dia juga mendorong Kutai Timur untuk meningkatkan peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari tingkat Madya menuju Nindya. Menurutnya, inovasi dalam perlindungan anak tidak selalu tentang teknologi, tetapi bisa melalui kebijakan yang memudahkan anak mengakses hak-haknya.
Pelatihan KHA bagi Pengelola PISA 2025 ini diikuti 65 peserta yang terdiri dari pengelola perpustakaan sekolah, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kominfo, serta perpustakaan di wilayah Sangatta Utara dan Kabo. (qie)



Tinggalkan Balasan