INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pekerja Sawit Kaltim Segera Nikmati Layanan Adminduk Lebih Cepat Lewat Pergub Percepatan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4100 views
Disdukcapil Provinsi Kaltim berkolaborasi dengan Disdukcapil Berau dan Kutim menggelar Layanan Terpadu Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi ratusan pekerja sawit di sebuah perusahaan (dok Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit.
Aturan ini disusun untuk mengatasi kesenjangan layanan Adminduk yang selama ini dialami ribuan pekerja perkebunan kelapa sawit di wilayah terpencil.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, mengatakan bahwa banyak pekerja sawit masih memiliki dokumen kependudukan yang tidak mutakhir atau bahkan belum memiliki dokumen penting sama sekali.

“Masih banyak pekerja sawit yang belum ber-KTP Kaltim, data KK yang belum diperbarui, hingga tidak memiliki Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan. Kondisi seperti ini membuat mereka kesulitan mengakses layanan dasar,” jelasnya.

Mengapa Pekerja Sawit Jadi Prioritas? Menurut Kasmawati, pekerja sawit merupakan kelompok dengan jumlah terbesar di sektor perkebunan dan sebagian besar tinggal jauh dari pusat layanan pemerintahan. Mereka termasuk kelompok rentan administrasi kependudukan, sehingga membutuhkan mekanisme pelayanan khusus dan terintegrasi.

Kondisi Adminduk yang tidak mutakhir membuat pekerja sawit kesulitan mengurus layanan kesehatan dan pendidikan, bantuan sosial, layanan perbankan, dan administrasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.

Pergub yang sedang disusun ini akan menjadi pedoman resmi percepatan layanan Adminduk, mulai dari pendataan hingga penerbitan dokumen langsung di lokasi perkebunan.

Tiga tujuan utama Pergub ini. Pertama menjamin setiap pekerja sawit mendapat dokumen kependudukan yang mutakhir dan sah.

Kedua, mempermudah akses layanan Adminduk langsung di area perkebunan sawit dan ketiga mendorong tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kaltim.

Pelaksanaan program ini akan dilakukan oleh tim terpadu, terdiri dari Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan sawit.

Kasmawati menegaskan bahwa Pergub ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan data kependudukan yang akurat dan berkualitas.

Bagi Pemerintah Daerah manfaat pergub ini mendapatkan data kependudukan lebih valid dan terintegrasi. Cakupan kepemilikan dokumen meningkat signifikan dan koordinasi lintas instansi dan perusahaan lebih efektif.

Sementara bagi Pekerja Sawit, kebijakan itu bermanfaat untuk akses mudah dan gratis untuk dokumen resmi, kemudahan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bansos, dan perlindungan hukum serta identitas yang jelas dan diakui negara.

Tak hanya itu, manfaat untuk Perusahaan Sawit, antara lain administrasi tenaga kerja lebih tertib, data pekerja lebih valid untuk pelaporan, mendukung pemenuhan standar Corporate Social Responsibility (CSR) dan meningkatkan citra perusahaan sebagai mitra pembangunan.

Pergub ini ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, sesuai mekanisme Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 39 Tahun 2024 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Melalui Pergub ini, Kaltim tidak hanya memberikan pelayanan sipil, tetapi juga memastikan setiap data kependudukan betul-betul valid untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik,” tegas Kasmawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!